Sanksi Masuk Peti Mati Dihentikan, Pemprov DKI Dinilai tidak Tegas Tegakkan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 September 2020
Sanksi Masuk Peti Mati Dihentikan, Pemprov DKI Dinilai tidak Tegas Tegakkan Hukum

Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis (3/9). (ANTARA/Andi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai hukuman masuk peti mati menunjukkan Pemprov DKI Jakarta tidak serius dalam memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB transisi.

“Masuk peti mati seakan main-main, kesannya Pemprov tidak tegas dalam menegakkan hukum,” kata Tigor kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca Juga

Depok dan Bogor Lakukan Jam Malam, Wagub: Ini Jadi Masukan DKI

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta atau Fakta itu menilai, penindakan pelanggar yang tidak tegas berakar dari pengaturan regulasi yang juga tidak jelas.

Menurutnya hukuman ini mencerminkan Pemprov DKI belum benar-benar memahami bagaimana mengatur masyarakat dalam pandemi seperti apa dan siapa saja yang perlu diatur.

Peti Jenazah yang digunakan untuk sosialisasi bahaya COVID-19. (ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Senen)
Peti Jenazah yang digunakan untuk sosialisasi bahaya COVID-19. (ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Senen)

Termasuk bagaimana mekanisme sanksi dan pengawasan akan berjalan. Tidak hanya dari sisi hukum, sanksi ini juga harus dilihat dari sisi kesehatan.

“Itu kan masuknya gantian, bagaimana menjamin kalau malah tidak saling tertular? Memang tahu kalau yang masuk (peti mati) negatif semua,” ujar Tigor.

Ia menilai penindakan ini hanya berbentuk seremonial, sesuatu yang digencarkan pada 2-3 hari pertama namun tidak berlanjut.

Secara prinsip hukum, menurut Tigor, sanksi memang dijatuhkan untuk memberi efek jera. Maka dari itu, yang terpenting menurutnya, adalah penerapan yang konsisten dan berat dari regulasi hingga implementasi.

Tigor menyatakan sebaiknya Pemprov kembali menerapkan peraturan tentang rem darurat yang sudah dituangkan dalam Pergub No. 80 tahun 2020 tentang Transisi, dimana ada mekanisme pengetatan PSBB yang sudah diatur di dalamnya.

“Masyarakat juga perlu difasilitasi agar bisa menjalankan protokol yang berlaku, bisa benar-benar pakai masker jaga jarak,” kata dia.

Sebuah video seorang pelanggar PSBB transisi di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin diberi sanksi masuk ke peti mati. Kepala Satpol Provinsi PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.

"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi wartawan, Jumat (4/9).

Arifin mengatakan pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.

"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub ya, melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda," katanya.

Saat ini, beberapa wilayah di Jakarta telah memasang peti mati di pinggir sebagai tanda berbahaya virus Corona. Meski demikian, Arifin belum mengetahui seberapa efektif pemasangan peti mati itu.

"Saya belum tahu, itu kan dipasang baru kemarin, belum lama," kata Arifin.

Baca Juga

Perkantoran dan Permukiman Penyumbang Kasus Terbanyak Corona di DKI

Video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.

Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim. (Knu)

#PSBB #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
CFD Sudirman-Thamrin Minggu Besok Ditiadakan, Lokasi Digeser ke Kebayoran Lama
Kegiatan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin Minggu, 25 Oktober 2026 ditiadakan karena ada Jakarta Running Festival, dan dialihkan ke Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
CFD Sudirman-Thamrin Minggu Besok Ditiadakan, Lokasi Digeser ke Kebayoran Lama
Berita Foto
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Suasana pemukiman padat penduduk di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Indonesia
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Bank Jakarta dan PAM Jaya bakal IPO. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemprov tetap memegang saham mayoritas.
Soffi Amira - Minggu, 11 Oktober 2026
Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas
Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Bagikan