Samsat Digital, Pelayanan Tidak Perlu Turun Kendaraan
Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). (ANTARA/HO-Korlantas Polri)
MerahPutih.com - Layanan samsat, yang merupakan sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, dinas pendapatan, dan PT Jasa Raharja dalam pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terus melakukan terobosan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan Samsat Digital pertama di Indonesia yang berada di Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat, hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan.
Baca Juga:
Pelayanan Samsat Polda Metro Libur Sepekan saat Lebaran
"Dengan layanan yang berubah dari konvensional menjadi digital sangat memudahkan aktivitas masyarakat mengurus dokumen kendaraan, karena hanya memakan waktu 15 menit,” kata Aan.
Aan mengatakan, dengan digitalisasi Samsat ini, pelayanan masyarakat dimudahkan, tidak perlu turun lagi mengantri. Samsat Digital, masyarakat cukup dari mobil melakukan cek fisik kendaraannya, kemudian dipastikan legalitasnya, masyarakat bisa melakukan perpanjangan STNK, membayar pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib berlalu lintas.
Seiring perubahan tersebut, misalnya, Samsat Digital Terminal Leuwipanjang juga mengalihkan sistem pembayaran menggunakan non tunai (cashless).
"Semua transaksi baik tadi di lima tahunan, kemudian di tahunan ini semua cashless jadi tidak ada transaksi dengan menggunakan uang tunai,” terangnya.
Kakorlantas menargetkan, program serupa juga dikembangkan di Samsat seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Baliho Raksasa di Simpang Samsat Bandung Roboh, 3 Orang Jadi Korban
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan