Saksi Ungkap Eselon I Kementan Diminta Patungan untuk Bantu Operasional SYL
Pengadilan Tipikor SYL, Senin (3/6). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) diminta patungan untuk membantu biaya operasional eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6).
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada Dedi terkait praktik patungan di eselon I Kementan.
"Gimana praktiknya," tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/6).
Baca juga:
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Saksi Sidang SYL Hari Ini
Dedi menjelaskan eselon I Kementan dikumpulkan dalam ruangan. Adapun ruangan itu merupakan ruang kerja mantan staf khusus SYL, Imam Mujahidin Fahmid.
"Jadi prakteknya itu waktu itu saya ingat eselon I dikumpulkan di ruangannya Pak Imam," ujar Dedi.
"Para eselon I termasuk saudara dikumpul di ruangan Prof Imam?," tanya hakim.
"Iya di ruangannya Pak Imam," jawab Dedi.
"Siapa Prof Imam itu?" timpal hakim.
"Pak Imam itu staf khusus Menteri Pertanian," sahut Dedi.
Baca juga:
Hakim lantas menanyakan kepada Dedi apa yang disampaikan Imam saat mengumpulkan eselon I Kementan.
"Dikumpulkan oleh Prof Imam, kemudian apa yang disampaikan?" tanya hakim.
Dedi mengungkapkan eselon I diminta untuk patungan dalam rangka membantu SYL.
"Intinya kita diminta saat itu bantu Pak Menteri, begitu intinya," ungkap Dedi.
"Semua eselon I ada atau hanya sebagian?" tanya hakim.
"Ada waktu itu tapi mungkin tidak semua, tapi sebagian besar ada," jawab Dedi.
Baca juga:
Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Nizrinah jadi Saksi Sidang SYL
Dia mengatakan uang patungan eselon I Kementan digunakan untuk membantu dana operasional SYL.
"Istilah beliau itu membantu Pak Menteri ya termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang non budgeter itu," sambung Dedi.
"Membantu Pak Menteri dalam hal apa?" tanya hakim lagi.
"Dalam rangka ya pelaksanaan kegiatan Pak," jawab Dedi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia Setop Impor Jagung Sepanjang 2025, Mentan Amran Pamer Lonjakan Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi