Saksi Ungkap Eselon I Kementan Diminta Patungan untuk Bantu Operasional SYL

Pengadilan Tipikor SYL, Senin (3/6). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) diminta patungan untuk membantu biaya operasional eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6).
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada Dedi terkait praktik patungan di eselon I Kementan.
"Gimana praktiknya," tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/6).
Baca juga:
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Saksi Sidang SYL Hari Ini
Dedi menjelaskan eselon I Kementan dikumpulkan dalam ruangan. Adapun ruangan itu merupakan ruang kerja mantan staf khusus SYL, Imam Mujahidin Fahmid.
"Jadi prakteknya itu waktu itu saya ingat eselon I dikumpulkan di ruangannya Pak Imam," ujar Dedi.
"Para eselon I termasuk saudara dikumpul di ruangan Prof Imam?," tanya hakim.
"Iya di ruangannya Pak Imam," jawab Dedi.
"Siapa Prof Imam itu?" timpal hakim.
"Pak Imam itu staf khusus Menteri Pertanian," sahut Dedi.
Baca juga:
Hakim lantas menanyakan kepada Dedi apa yang disampaikan Imam saat mengumpulkan eselon I Kementan.
"Dikumpulkan oleh Prof Imam, kemudian apa yang disampaikan?" tanya hakim.
Dedi mengungkapkan eselon I diminta untuk patungan dalam rangka membantu SYL.
"Intinya kita diminta saat itu bantu Pak Menteri, begitu intinya," ungkap Dedi.
"Semua eselon I ada atau hanya sebagian?" tanya hakim.
"Ada waktu itu tapi mungkin tidak semua, tapi sebagian besar ada," jawab Dedi.
Baca juga:
Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Nizrinah jadi Saksi Sidang SYL
Dia mengatakan uang patungan eselon I Kementan digunakan untuk membantu dana operasional SYL.
"Istilah beliau itu membantu Pak Menteri ya termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang non budgeter itu," sambung Dedi.
"Membantu Pak Menteri dalam hal apa?" tanya hakim lagi.
"Dalam rangka ya pelaksanaan kegiatan Pak," jawab Dedi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
