Saksi Kunci Saeful Bahri Dikawal Penyidik KPK Rossa, PDIP Khawatir Ada Intimidasi


PDIP Khawatir Ada Intimidas terhadap saksi kunci Saeful Bahri.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang mengawal eks kader PDIP, Saeful Bahri, ke persidangan. Saeful dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5).
Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan pihaknya khawatir pengawalan Rossa terhadap Saeful bentuk intimidasi lantaran Saeful memberikan keterangan di muka persidangan. “Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK. Kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman,” ujar Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).
“Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang,” sambungnya.
Ia mempertanyakan urgensi penyidik mengawal saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Apalagi, Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku. “Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa," ungkapnya.
Baca juga:
Saeful Bahri, Sosok Kunci dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini
Saeful Bahri ialah saksi kunci dari kasus yang menjerat Hasto ini. Pasalnya, ia telah terjerat lebih dulu dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024. Saeful telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman pidana.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatra Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)
Baca juga:
Pakar Hukum: Hakim Harus Berani Bebaskan Hasto jika Dakwaan Tak Terbukti
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
