MerahPutih Megapolitan - Saksi kedua pada sidang ke-19 pembunuhan Wayan Mirna Salihin menghadirkan saksi ahli patologi forensik dr Djaja Surya Atmadja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Ia menjelaskan, sianida masuk ke korban mulai sari mulut lari ke lambung. Kemudian dari lambung sianida masuk melalui sirkulasi darah.
"Kemudian adanya mekanisme detoksifikasi, penghancurkan sianida supaya dapat dinetralisir tapi dalam jumlah sedikit. Karena di sekitar kita banyak sianida, dari orang merokok, bakar sampah, di kopi ada sedikit, karena Tuhan beri enzim proteinase di dalam hati," kata Djaja sebagai saksi meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat memberikan keterangan di dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Djaja menambahkan, kalau kebanyakan, enzim proteinase tidak mampu menghancurkan racun sianida. Untuk mematikan, pastinya membutuhkan sianida dengan jumlah yang banyak.
"Karna proses detoksifikasi terjadi, harus ada tiosianat di hati dan urin. Kalau keracunan sianida membutuhkan racun sianida yang banyak," terangnya.
Menurut Djaja, BB 04 negatif artinya tidak terdapat racun sianida di tubuh korban Mirna.
"Jadi kematian Mirna bukan karena sianida, Pak. Pada orang normnal saja, kita periksa darah, lambung kita pasti ada sianida. Makanya tuhan beri enzim rodanase. Ada sianida sedikit tidak papa. Kalau masuk begitu banyak, sehingga sianida meracuni tubuh. Kalau dia tidak ada di lambung, artinya ga ada sianida di lambung," bebernya. (Abi)
BACA JUGA:

