Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Saksi Ahli Patologi Forensik: Kematian Mirna Bukan karena Sianida

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 07 September 2016
Saksi Ahli Patologi Forensik: Kematian Mirna Bukan karena Sianida

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salinin, Senin (15/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Saksi kedua pada sidang ke-19 pembunuhan Wayan Mirna Salihin menghadirkan saksi ahli patologi forensik dr Djaja Surya Atmadja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Ia menjelaskan, sianida masuk ke korban mulai sari mulut lari ke lambung. Kemudian dari lambung sianida masuk melalui sirkulasi darah.

"Kemudian adanya mekanisme detoksifikasi, penghancurkan sianida supaya dapat dinetralisir tapi dalam jumlah sedikit. Karena di sekitar kita banyak sianida, dari orang merokok, bakar sampah, di kopi ada sedikit, karena Tuhan beri enzim proteinase di dalam hati," kata Djaja sebagai saksi meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat memberikan keterangan di dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Djaja menambahkan, kalau kebanyakan, enzim proteinase tidak mampu menghancurkan racun sianida. Untuk mematikan, pastinya membutuhkan sianida dengan jumlah yang banyak.

"Karna proses detoksifikasi terjadi, harus ada tiosianat di hati dan urin. Kalau keracunan sianida membutuhkan racun sianida yang banyak," terangnya.

Menurut Djaja, BB 04 negatif artinya tidak terdapat racun sianida di tubuh korban Mirna.

"Jadi kematian Mirna bukan karena sianida, Pak. Pada orang normnal saja, kita periksa darah, lambung kita pasti ada sianida. Makanya tuhan beri enzim rodanase. Ada sianida sedikit tidak papa. Kalau masuk begitu banyak, sehingga sianida meracuni tubuh. Kalau dia tidak ada di lambung, artinya ga ada sianida di lambung," bebernya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Saksi Hartanto Nyatakan Duduk Dekat Mirna Saat di Kafe Olivier
  2. Mengejutkan, Darmawan Sebut Jasad Mirna Berwarna Merah Terang
  3. Ahli Patologi: Kematian Mirna Bukan Karena Sianida
  4. Otto Hasibuan: Lambung Mirna Negatif Sianida, Buat Apa Sidang Dilanjutkan
  5. Formalin Sulitkan Pemeriksaan Jenazah Mirna
#Kopi Sianida #Jessica Kumala Wongso #Wayan Mirna Salihin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan