Saat Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, Banyak Eks Kombatan GAM yang Geram
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M Nur Djuli bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M Nur Djuli mengungkapkan bahwa banyak koleganya mantan kombatan GAM yang geram atas penangkapan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Namun, Djuli mengaku dirinya dan bekas kombatan senior lainnya selalu berusaha menenangkan.
Hal itu disampaikan Nur Djuli saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
"Jadi ini menjadi tugas kami untuk menenangkan meredam bahwa kita harus melihat pelaksanaan hukum yg berlaku jangan gegabah, sebab mudah sekali mencetuskan emosi yang tidak sehat," kata Djuli saat bersaksi.
Mantan tim asistensi Gubernur Aceh ini menyebut kegeraman tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Djuli menilai Irwandi telah melakukan tata kelola keuangan daerah Aceh dengan baik.
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Bahkan, menurut Djuli, Irwandi tidak pernah mau sendirian dalam memeriksa anggaran. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk transparansi.
"Bahkan kalau memeriksa anggaran tidak hanya sendrii, ada yang dicoret, ini tidak boleh, itu jelas," ungkap Djuli.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi Yusuf dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Lolos dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi