RUU Unik di Prancis, Wajibkan Pemengaruh Tandai Foto Berfilter
Parlemen Prancis mengajukan rancangan undang-undang baru yang mengatur kerja para influencer digital. (Foto: Unsplash/Freestocks)
PARA anggota parlemen Prancis mengajukan sebuah rancangan undang-undang baru yang rencananya akan mengatur kerja para influencer (pemengaruh) digital (22/3).
Ada dua poin unik dalam rancangan undang-undang tersebut. Pertama, larangan mempromosikan bedah kosmetik. Kedua, kewajiban untuk menandai foto-foto yang dipasangi filter.
Rupanya, undang-undang yang sangat ketat ini ditujukan untuk mengatasi krisis kepercayaan diri yang sedang melanda masyarakat Prancis.
Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Marie, menyatakan bahwa undang-undang ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak psikologis yang merusak dari praktik-praktik pemengaruh yang bisa berdampak dan mempengaruhi kepercayaan diri audiensnya (24/3).
Le Marie juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi para kreator konten yang melanggar undang-undang tersebut setelah diresmikan.
Jika dilanggar, peraturan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda sebesar € 30.000 (setara Rp 489 juta).
Baca juga:
Mengapa Orang Bisa Tertarik dengan Influencer?
RUU yang sangat ketat ini ditujukan untuk mengatasi krisis kepercayaan diri yang sedang melanda masyarakat. (Foto: Unsplash/Pouria Kafaei)
Lebih buruk lagi, pemengaruh yang dinyatakan bersalah dan melanggar peraturan tersebut tidak akan diizinkan untuk menggunakan media sosial atau melanjutkan karier mereka di platform tersebut.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pemengaruh yang berbasis di Prancis saja. Para kreator yang berasal dari negara lain dan tinggal di luar Prancis, tapi masih menghasilkan uang dan bekerja sama dengan jenama-jemana yang dijual di Prancis adalah subjek hukum undang-undang ini.
Le Marie menyatakan dengan tegas bahwa kebijakan ini bukan serangan bagi pemengaruh, melainkan penerapan sistem yang bisa melindungi mereka.
“Pemengaruh harus tunduk pada aturan sama seperti pekerjaan lainnya di media konvensional,” jelasnya.
Baca juga:
Belajar Jadi Fashion Influencer lewat Game 'Fashion Dreamer'
Penerapan undang-undang ini dilakukan agar sektor ini berkembang dengan baik dan positif. "Maka penipuan dan penyalahgunaan perlu dideteksi dan diberi sanksi,” lanjutnya.
Ternyata, ini bukan pertama kalinya Prancis berupaya meningkatkan transparansi terkait peredaran gambar yang dimanipulasi.
Negara tersebut sebelumnya pernah mengesahkan undang-undang pada 2017. Undang-undang itu mewajibkan setiap foto komersial yang telah di-retouch sehingga membuat tubuh model tampak lebih kurus atau lebih gemuk harus diberi label "photographie retouchée" (foto yang telah di-retouch).
Ide tersebut datang dari mantan menteri kesehatan Prancis Marisol Touraine. Kala itu, dia mengatakan bahwa penting untuk menghindari promosi ide-ide kecantikan yang tidak dapat diakses dan untuk mencegah anoreksia di kalangan anak muda. (dsh)
Baca juga:
Ketika Anak Ingin Menjadi Influencer, Buka Kondisi Sesungguhnya
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Begini Perkembangan Kasus Teror ke Konten Kreator dan Influencer DJ Donny
Teror Influencer Jadi Sorotan, Mensesneg Ingatkan Etika Menyampaikan Kritik
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Teror ke Influencer Harus Diusut Tuntas, Jangan Buru-buru Salahkan Pemerintah, Minta Menteri HAM Natalius Pigai
Rumah DJ Donny Dilempari Bom Molotov, Teror Berlanjut Usai Ancaman Bangkai Ayam
Setelah Kemalingan, Museum Louvre Alami Kebocoran yang Merusak Koleksi Buku
Perampokan Museum Louvre, Empat Tersangka lagi Ditahan atas Tuduhan Terlibat Kejahatan Terorganisasi
Prancis Lolos ke Piala Dunia Usai Cukur Ukrania, Kylian Mbappe dan Sentuhan Magis Olise Jadi Sorotan
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
2 Negara Eropa Desak Pembatasan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB, Hambat Tindakan Kemanusian