RUU TPKS Diyakini Bisa Tangani Kekerasan Dalam Praktik Kawin Kontrak


Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diyakini dapat mencegah peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan. DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, DPR RI terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan. Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan DPR RI adalah melalui RUU TPKS yang saat ini masih dalam pembahasan.
Baca Juga:
RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja: Jangan Saling Tuding Tidak Pancasilais
"Perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu cakupan dalam RUU ini mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual," ujarnya.
Puan juga meminta pemerintah harus bisa mencegah menjamurnya praktik kawin kontrak yang banyak menimbulkan korban dari pihak perempuan.
Dia menilai, ketegasan dari pemangku kebijakan sangat diharapkan karena masyarakat sudah banyak yang resah dengan maraknya kasus kawin kontrak, khususnya di daerah pedesaan.
"Untuk pencegahan harus dilakukan dari hulu lewat bentuk pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Sampaikan risiko yang akan dihadapi jika warga hendak melakukan nikah siri kawin kontrak," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyesalkan terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga di Cianjur, Jawa Barat yang menyebabkan tewasnya seorang perempuan berinisial S (21).
"Kami turut prihatin atas kejadian yang terjadi di Kampung Manjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur yang menimpa S (21) korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya yang merupakan WNA berinisial AL (29) yang dengan keji menyiram air keras dan menyiksa korban hingga meninggal dunia," tutur Menteri Bintang.

Bintang meminta upaya perlindungan hukum harus dilakukan terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban kekerasan.
Ia menyatakan, aturan dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus ditegakkan sebagai pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan mengingat banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil, yaitu keluarga. Dalam kelompok masyarakat, perempuan dan anak adalah kelompok rentan sehingga kita semua wajib melindungi dan menghindarkan mereka menjadi korban kekerasan, termasuk kawin kontrak yang juga marak terjadi di daerah," tegasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kawin Kontrak Marak di Puncak, DPRD: Perbaiki Sistem Pendidikan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh

Puan Kembali Minta Maaf Atas Kinerja DPR, Rencana Kumpulkan Tokoh Buat Evaluasi

Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas

Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ketua DPR: Insiden Memilukan

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
