MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Eva Monalisa, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak hanya menjadi regulasi simbolis.
Ia mendesak agar pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dihapus, sekaligus mewajibkan kontrak kerja tertulis guna menutup celah eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga di ruang domestik.
Eva menyoroti adanya kontradiksi dalam draf RUU tersebut. Dalam satu pasal disebutkan bahwa hubungan kerja harus disertai perjanjian tertulis, namun pada pasal lain masih membuka kemungkinan adanya kesepakatan lisan.
Menurutnya, ketidaksinkronan ini berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga ketika terjadi sengketa.
“Tujuan utama undang-undang ini adalah kepastian hukum. Jika hubungan kerja masih dimungkinkan tanpa perjanjian tertulis, maka perlindungan bagi PRT akan sulit ditegakkan saat terjadi pelanggaran hak. Kita butuh pegangan hukum yang jelas bagi semua pihak,” ujar Eva di Jakarta, Jumat (6/3).
Baca juga:
DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi
Selain persoalan kontrak kerja, Eva juga menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga dalam negosiasi upah.
Ia menilai mekanisme yang sepenuhnya menyerahkan penentuan gaji pada “kesepakatan bersama” tanpa acuan standar nasional berpotensi melanggengkan posisi tawar yang lemah bagi pekerja.
Eva mengusulkan adanya referensi standar upah yang mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) atau formula khusus, sehingga penghasilan pekerja rumah tangga tetap layak tanpa memberatkan pemberi kerja.
“Kalau hanya berdasarkan kesepakatan tanpa standar, posisi tawar pekerja sering kali lemah. Standar upah bukan untuk memberatkan majikan, tetapi memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan manusiawi,” jelasnya.
Baca juga:
RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Soroti Kerentanan Pekerja Domestik
Dalam draf RUU yang tengah dibahas, Eva juga menekankan pentingnya standar kontrak nasional yang memuat poin-poin penting, seperti jam kerja, waktu istirahat, hingga kepastian jaminan sosial.
Tanpa rincian tersebut, ia khawatir RUU PPRT tidak mampu menjawab persoalan mendasar yang selama puluhan tahun dihadapi pekerja domestik di Indonesia.
Ia berharap pembahasan di Baleg DPR dapat menghasilkan regulasi yang adil, yang tidak hanya melindungi martabat pekerja rumah tangga tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.
“RUU ini sudah sangat lama dinantikan. Kita harus memastikan regulasi yang lahir nanti benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan nyata, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya. (Pon)