RUU PPRT Jangan Jadi Regulasi Simbolis, PKB Desak Kontrak Kerja Wajib Tertulis

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
RUU PPRT Jangan Jadi Regulasi Simbolis, PKB Desak Kontrak Kerja Wajib Tertulis

Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) menuntut RUU PPRT disahkan jadi UU (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Eva Monalisa, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak hanya menjadi regulasi simbolis.

Ia mendesak agar pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dihapus, sekaligus mewajibkan kontrak kerja tertulis guna menutup celah eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga di ruang domestik.

Eva menyoroti adanya kontradiksi dalam draf RUU tersebut. Dalam satu pasal disebutkan bahwa hubungan kerja harus disertai perjanjian tertulis, namun pada pasal lain masih membuka kemungkinan adanya kesepakatan lisan.

Menurutnya, ketidaksinkronan ini berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga ketika terjadi sengketa.

“Tujuan utama undang-undang ini adalah kepastian hukum. Jika hubungan kerja masih dimungkinkan tanpa perjanjian tertulis, maka perlindungan bagi PRT akan sulit ditegakkan saat terjadi pelanggaran hak. Kita butuh pegangan hukum yang jelas bagi semua pihak,” ujar Eva di Jakarta, Jumat (6/3).

Baca juga:

DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi

Selain persoalan kontrak kerja, Eva juga menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga dalam negosiasi upah.

Ia menilai mekanisme yang sepenuhnya menyerahkan penentuan gaji pada “kesepakatan bersama” tanpa acuan standar nasional berpotensi melanggengkan posisi tawar yang lemah bagi pekerja.

Eva mengusulkan adanya referensi standar upah yang mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) atau formula khusus, sehingga penghasilan pekerja rumah tangga tetap layak tanpa memberatkan pemberi kerja.

“Kalau hanya berdasarkan kesepakatan tanpa standar, posisi tawar pekerja sering kali lemah. Standar upah bukan untuk memberatkan majikan, tetapi memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan manusiawi,” jelasnya.

Baca juga:

RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Soroti Kerentanan Pekerja Domestik

Dalam draf RUU yang tengah dibahas, Eva juga menekankan pentingnya standar kontrak nasional yang memuat poin-poin penting, seperti jam kerja, waktu istirahat, hingga kepastian jaminan sosial.

Tanpa rincian tersebut, ia khawatir RUU PPRT tidak mampu menjawab persoalan mendasar yang selama puluhan tahun dihadapi pekerja domestik di Indonesia.

Ia berharap pembahasan di Baleg DPR dapat menghasilkan regulasi yang adil, yang tidak hanya melindungi martabat pekerja rumah tangga tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.

“RUU ini sudah sangat lama dinantikan. Kita harus memastikan regulasi yang lahir nanti benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan nyata, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya. (Pon)

#RUU PPRT #PKB #Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Indonesia
Jazilul PKB Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Relatif Lebih Baik dan Tertib dengan Catatan, Kementerian Terkait Jangan Berpuas Diri
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, memberikan apresiasi atas kinerja penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Jazilul PKB Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Relatif Lebih Baik dan Tertib dengan Catatan, Kementerian Terkait Jangan Berpuas Diri
Indonesia
Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas
Pengasuh ponpes di Pati ditangkap. Anggota DPR RI dari fraksi PKB, Eva Monalisa, memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas
Indonesia
UU PPRT Disahkan, Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Implementasi di Lapangan
UU PPRT akhirnya disahkan DPR setelah 22 tahun. Komisi IX menekankan pentingnya implementasi agar perlindungan pekerja rumah tangga benar-benar terasa.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
UU PPRT Disahkan, Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Implementasi di Lapangan
Indonesia
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
RUU PPRT berfungsi sebagai "batu ujian" bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
Indonesia
2 PRT Nekat Lompat dari Lantai 4 Rumah di Benhil, 1 Tewas lainnya Patah Tulang
Dari keterangan sementara juga didapati majikan yang bersangkutan galak, sehingga mereka tidak betah bekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
2 PRT Nekat Lompat dari Lantai 4 Rumah di Benhil, 1 Tewas lainnya Patah Tulang
Indonesia
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
PKB mendorong pembahasan revisi UU Pemilu dimulai tahun ini. Hasanuddin Wahid menyoroti sistem pemilu dan pentingnya menjaga suara rakyat tidak hilang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
Indonesia
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Domestik
Pengesahan UU PPRT merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi berbagai elemen masyarakat yang terus memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Domestik
Indonesia
DPR Nilai Pengesahan UU PPRT Momentum Emas Lindungi Kelompok Marginal dan Upah Layak bagi Jutaan PRT
Pengesahan ini sekaligus mengakhiri masa penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU ini pertama kali masuk dalam agenda legislasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
DPR Nilai Pengesahan UU PPRT Momentum Emas Lindungi Kelompok Marginal dan Upah Layak bagi Jutaan PRT
Berita Foto
Momen Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Sejumlah aktivis, LSM dan perwakilan PRT bergembira usai Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-undang di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
Momen Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Bagikan