Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

RUU PPRT Jangan Jadi Regulasi Simbolis, PKB Desak Kontrak Kerja Wajib Tertulis

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
RUU PPRT Jangan Jadi Regulasi Simbolis, PKB Desak Kontrak Kerja Wajib Tertulis

Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) menuntut RUU PPRT disahkan jadi UU (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Eva Monalisa, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak hanya menjadi regulasi simbolis.

Ia mendesak agar pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dihapus, sekaligus mewajibkan kontrak kerja tertulis guna menutup celah eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga di ruang domestik.

Eva menyoroti adanya kontradiksi dalam draf RUU tersebut. Dalam satu pasal disebutkan bahwa hubungan kerja harus disertai perjanjian tertulis, namun pada pasal lain masih membuka kemungkinan adanya kesepakatan lisan.

Menurutnya, ketidaksinkronan ini berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga ketika terjadi sengketa.

“Tujuan utama undang-undang ini adalah kepastian hukum. Jika hubungan kerja masih dimungkinkan tanpa perjanjian tertulis, maka perlindungan bagi PRT akan sulit ditegakkan saat terjadi pelanggaran hak. Kita butuh pegangan hukum yang jelas bagi semua pihak,” ujar Eva di Jakarta, Jumat (6/3).

Baca juga:

DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi

Selain persoalan kontrak kerja, Eva juga menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga dalam negosiasi upah.

Ia menilai mekanisme yang sepenuhnya menyerahkan penentuan gaji pada “kesepakatan bersama” tanpa acuan standar nasional berpotensi melanggengkan posisi tawar yang lemah bagi pekerja.

Eva mengusulkan adanya referensi standar upah yang mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) atau formula khusus, sehingga penghasilan pekerja rumah tangga tetap layak tanpa memberatkan pemberi kerja.

“Kalau hanya berdasarkan kesepakatan tanpa standar, posisi tawar pekerja sering kali lemah. Standar upah bukan untuk memberatkan majikan, tetapi memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan manusiawi,” jelasnya.

Baca juga:

RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Soroti Kerentanan Pekerja Domestik

Dalam draf RUU yang tengah dibahas, Eva juga menekankan pentingnya standar kontrak nasional yang memuat poin-poin penting, seperti jam kerja, waktu istirahat, hingga kepastian jaminan sosial.

Tanpa rincian tersebut, ia khawatir RUU PPRT tidak mampu menjawab persoalan mendasar yang selama puluhan tahun dihadapi pekerja domestik di Indonesia.

Ia berharap pembahasan di Baleg DPR dapat menghasilkan regulasi yang adil, yang tidak hanya melindungi martabat pekerja rumah tangga tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.

“RUU ini sudah sangat lama dinantikan. Kita harus memastikan regulasi yang lahir nanti benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan nyata, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya. (Pon)

#RUU PPRT #PKB #Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Indonesia
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah pemikiran baru ataupun milik pribadi, melainkan berlandaskan amanat konstitusi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Indonesia
Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Seluruh partai politik dan elemen bangsa pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
 Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Pada H-1 acara, PKB melantik 19.675 pengurus Dewan Pengurus Cabang PKB se-Indonesia. Setelah itu, PKB pada Kamis siang hingga sore mengadakan forum Ijtima' Ulama Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Indonesia
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar melantik 19.675 DPC baru se-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dan berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Indonesia
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Bagikan