RUU Larangan Minol Dinilai Bakal Bersinggungan dengan Berbagai Macam Tradisi

Ilustrasi Minuman beralkohol. (Foto: Photo Mix dari Pixabay)
Merahputih.com - RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai bakal berkaitan dengan berbagai macam tradisi yang ada di Indonesia. Sehingga, Keterkaitan antara RUU tersebut dengan tradisi di Indonesia harus dilihat secara utuh.
“Karena RUU ini (dinilai) akan bersinggungan dengan berbagai macam tradisi yang ada pada masyarakat maka perlu juga kita lihat itu semua secara utuh,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan dikutip dari laman resmi NU, Selasa (17/11).
Baca Juga
RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu dilihat dari berbagai aspek. FPKB akan mengkaji terlebih dulu urgensi RUU itu serta kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Fraksi PKB juga akan melihat aturan terkait larangan minuman beralkohol yang sudah ada, kendala dalam penerapannya, dan relevansinya hingga saat ini.
Kajian dari semua aspek sangat dibutuhkan agar sebuah RUU dapat diimplementasikan dengan baik, jika pada akhirnya nanti disahkan menjadi undang-undang. Hal itu supaya isinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
Sebagai informasi, RUU ini telah diusulkan oleh 21 Anggota DPR RI. Sejumlah 18 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan satu orang dari Fraksi Partai Gerindra.
Salah satu pengusulnya adalah Illiza Sa’aduddin Djamal. Ia mengatakan RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dihasilkan minuman beralkohol. Selain itu, tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.
Baca Juga
“RUU ini demi menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU melainkan hanya dimasukkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum,” tutup dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945

PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?

DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan

Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo

Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun

Cak Imin Jadikan Korban Musibah Al-Khoziny Anak Angkat

Legislator PKB Desak Investigasi Ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo

Cak Imin Instruksikan Kader PKB Bantu Tangani Musibah Musala Roboh di Al-Khoziny

Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus

PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat demi Cegah Konflik Horizontal
