RUU KUHP Fokus Penindakan, Peluang Rehab Korban Narkoba Tipis

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 Juni 2018
RUU KUHP Fokus Penindakan, Peluang Rehab Korban Narkoba Tipis

Ilustrasi. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik Pengesahan RUU KUHP mendulang kritik publik. Pasalnya, dari sebagian tindak pidana khusus yang diatur dalam UU sektoral bakal diatur dalam RKUHP, termasuk soal narkotika dan psikotropika.

"Masalah narkotika adalah masalah yang sangat dinamis, hal ini terlihat dari perkembangan secara internasional yang selalu berubah. Sedangkan RKUHP bersifat lebih kaku dengan pendekatan pidananya," kata Analis LBH Masyarakat Arinta Dea Dini Singgi saat ditemui awak media di Kantor ICW, Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (3/6).

Menurut Arinta, pendekatan penyelesaian masalah narkotika selalu didasarkan pada pendekatan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009. Jika digunakan pendekatan KUHP tentunya tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan justru sebaliknya membuat pelaku semakin terseret dalam jeratan narkoba.

RUU KUHP
Ilustrasi (NET)

"Dalam RKUHP mengedepankan pendekatan penghukuman terhadap pengguna narkotika. Padahal pendekatan semacam ini terbukti gagal," kritik Arinta.

LBH terlebih menyoroti RKUHP yang menempatkan ketentuan Rehabilitasi dalam skema penghukuman dan mengecilkan peran penyembuhan bagi korban."Hal ini bertentangan dengan UU 35/2009 yang menempatkan rehabilitasi tidak semata-mata penghukuman," ujar dia.

Arinta menambahkan pengaturan narkotika dalam RKUHP terkesan miskin ide dan tidak sensitif terhadap pola pendekatan baru yang lebih inovatif. Seolah-olah, lanjut dia, pendekatan pemidanaan terhadap korban narkotika merupakan pendekatan yang manjur lalu mengabaikan pola lain yang semestinya menjadi inovasi baru bagi pemberantasan peredaran narkotika.

narkoba
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/8). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

"Pengaturan narkotika dalam RKUHP selain akan kembali memfokuskan pada pendekatan pemidanaan, juga akan menghilangkan banyak pendekatan yang perlu 'ditempelkan' dengan pengaturan pidana. Misalnya, memastikan anak dan perempuan korban dari peredaran gelap narkotika tidak dapat serta merta dipidana tanpa melihat faktor lain lebih dekat," papar dia.

Terkait hal itu, LBH Masyarakat bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak kepada pihak terkait untuk mencabut tindak pidana khusus termasuk soal narkotika dan psikotropika dibahas dan disahkan dalam RKUHP.

"Kami meminta pemerintah dan DPR segera mencabut tindak pidana narkotika dan Psikotropika dibahas dan disahkan dalam RKUHP," tandas Arinta. (Fdi)

#Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bagikan