RUU KUHP Fokus Penindakan, Peluang Rehab Korban Narkoba Tipis

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 Juni 2018
RUU KUHP Fokus Penindakan, Peluang Rehab Korban Narkoba Tipis

Ilustrasi. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik Pengesahan RUU KUHP mendulang kritik publik. Pasalnya, dari sebagian tindak pidana khusus yang diatur dalam UU sektoral bakal diatur dalam RKUHP, termasuk soal narkotika dan psikotropika.

"Masalah narkotika adalah masalah yang sangat dinamis, hal ini terlihat dari perkembangan secara internasional yang selalu berubah. Sedangkan RKUHP bersifat lebih kaku dengan pendekatan pidananya," kata Analis LBH Masyarakat Arinta Dea Dini Singgi saat ditemui awak media di Kantor ICW, Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (3/6).

Menurut Arinta, pendekatan penyelesaian masalah narkotika selalu didasarkan pada pendekatan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009. Jika digunakan pendekatan KUHP tentunya tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan justru sebaliknya membuat pelaku semakin terseret dalam jeratan narkoba.

RUU KUHP
Ilustrasi (NET)

"Dalam RKUHP mengedepankan pendekatan penghukuman terhadap pengguna narkotika. Padahal pendekatan semacam ini terbukti gagal," kritik Arinta.

LBH terlebih menyoroti RKUHP yang menempatkan ketentuan Rehabilitasi dalam skema penghukuman dan mengecilkan peran penyembuhan bagi korban."Hal ini bertentangan dengan UU 35/2009 yang menempatkan rehabilitasi tidak semata-mata penghukuman," ujar dia.

Arinta menambahkan pengaturan narkotika dalam RKUHP terkesan miskin ide dan tidak sensitif terhadap pola pendekatan baru yang lebih inovatif. Seolah-olah, lanjut dia, pendekatan pemidanaan terhadap korban narkotika merupakan pendekatan yang manjur lalu mengabaikan pola lain yang semestinya menjadi inovasi baru bagi pemberantasan peredaran narkotika.

narkoba
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/8). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

"Pengaturan narkotika dalam RKUHP selain akan kembali memfokuskan pada pendekatan pemidanaan, juga akan menghilangkan banyak pendekatan yang perlu 'ditempelkan' dengan pengaturan pidana. Misalnya, memastikan anak dan perempuan korban dari peredaran gelap narkotika tidak dapat serta merta dipidana tanpa melihat faktor lain lebih dekat," papar dia.

Terkait hal itu, LBH Masyarakat bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak kepada pihak terkait untuk mencabut tindak pidana khusus termasuk soal narkotika dan psikotropika dibahas dan disahkan dalam RKUHP.

"Kami meminta pemerintah dan DPR segera mencabut tindak pidana narkotika dan Psikotropika dibahas dan disahkan dalam RKUHP," tandas Arinta. (Fdi)

#Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Pemeriksaan tes urine itu dilakukan atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Bagikan