Ruas Jalan Yang Disekat di Jakarta Diusulkan Ditambah


Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menambah titik penyekatan dalam rangka pembatasan mobilitas di Jakarta terkait PPKM Mikro. Sejauh ini, sudah ada 10 titik ruas jalan yang disekat di seluruh wilayah Ibu Kota yang dianggap kerap melanggar protokol kesehatan (prokes) salah satunya kerumunan massa.
“Salah satu asisten dari Pak Gubernur sudah menyampaikan ke kami tentang penambahan beberapa titik untuk dilaksanakan juga pembatasan mobilitas, tentu titik-titik ini akan kita kaji bersamaan dengan rapat evaluasi dari efektivitas pembatasan mobilitas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (23/6).
Baca Juga:
Arus Lalu Lintas Ditutup Sementara, Warga Jakarta Diklaim Lebih Tertib
Dia menyebut, penambahan titik penyekatan itu akan dilakukan setelah hasil evaluasi dari 10 titik penyekatan yang sudah dilaksanakan. Jika dirasa berhasil, kata Sambodo, tak menutup kemungkinan penambahan titik atau ruas jalan bakal dilakukan.
"Tetapi ini perlu dikaji bersama instansi terkait dan juga dikaji tentang arus lalin maupun situasinya, karena di ruas-ruas jalan yang diajukan untuk penutupan jalan atau pembatasan mobilitas tenntu harus kita carikan jalur altetnatifnya," ujarnya.
Menurutnya, penyekatan jalan-jalan itu harus dilihat juga seberapa pentingnya. Hal ini yang menjadi pertimbangan untuk menutup yang sedang dikaji saat ini. Artinya dikendalikan secara ketat ada patroli untuk melaksanakan pembubaran-pembubaran terhadap kerumunan maupun penegakan terhadap aturan dalam prokes.
Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan penyekatan di 10 ruas jalan Ibu Kota sebagai bentuk pembatasan mobilitas masyarakat yang akan di mulai pada Senin (21/6) sampai waktu yang belum ditentukan.
Penyekatan ini, dilakukan sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Hal ini karena diketahui di 10 titik ruas jalan ini masih banyak ditemukannya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald’s sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Baca Juga:
Polisi Kaji Pembatasan di Kawasan Nongkrong dan Kuliner Jakarta Dipercepat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
