Polisi Kaji Pembatasan di Kawasan Nongkrong dan Kuliner Jakarta Dipercepat


Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperketat dan berlaku hingga 5 Juli mendatang.
Salah satu aturan itu adalah soal pembatasan jam operasional terhadap restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan yang berada di zona merah agar sudah tutup sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Kata Wali Kota Surabaya atas Tuntutan Hentikan Penyekatan dan Tes Swab Suramadu
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah melakukan pemberlakukan penyekatan untuk pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta mulai pukul 21.00 WIB.
"Nanti kita kaji, ada kemungkinan (jam pembatasan mobilitas dimajukan menjadi jam 20.00 WIB), nanti kita lihat perkembangannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (22/6).
Sambodo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait tentang kajian tersebut. Sehingga adanya kesepekatan bersama yang tujuannya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
Disamping itu, saat ini jam penyekatan 10 ruas jalan Jakarta terkait pembatasan mobilitas masyarakat masih mengikuti peraturan yang lama yakni pukul 21.00-04.00 WIB.
“Dibicarakan dulu dengan stakeholder, sementara tetap dulu (mulai pukul 21.00 WIB). Belum ada keputusan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan penyekatan di 10 ruas jalan Ibu Kota sebagai bentuk pembatasan mobilitas masyarakat yang akan di mulai pada Senin (21/6) sampai waktu yang belum ditentukan.

Penyekatan ini akan dilakukan sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Hal ini karena diketahui di 10 titik ruas jalan ini masih banyak ditemukannya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Berikut 10 ruas jalan yang akan disekat sebagai bentuk pembatasan mobilitas di tengah pandemi COVID-19.
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan
4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Ruas Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Terkait Jam Malam, Ini Jalan-Jalan di Jakarta Terkena Penyekatan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Barat Krisis Lahan Makam, Cuma TPU Tegal Alur Unit Kristen yang Masih Tersedia

Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta

KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi

Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

BRIN Ungkap Alasan Air Hujan Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik

Begini Cara Pengunjung Nikmati Night at The Ragunan Zoo

Anak Petani Raih Gelar Doktor Disertasi Kupas Sistem Aplikasi SRIKANDI DPR

Menilik Festival Pustakarsa 2025 Bertajuk Lo Jual Gua Beli di Taman Ismail Marzuki Jakarta

Pramono Yakinkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Lebih Baik Dibanding Pasar Barito
