Polisi Kaji Pembatasan di Kawasan Nongkrong dan Kuliner Jakarta Dipercepat


Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperketat dan berlaku hingga 5 Juli mendatang.
Salah satu aturan itu adalah soal pembatasan jam operasional terhadap restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan yang berada di zona merah agar sudah tutup sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Kata Wali Kota Surabaya atas Tuntutan Hentikan Penyekatan dan Tes Swab Suramadu
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah melakukan pemberlakukan penyekatan untuk pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta mulai pukul 21.00 WIB.
"Nanti kita kaji, ada kemungkinan (jam pembatasan mobilitas dimajukan menjadi jam 20.00 WIB), nanti kita lihat perkembangannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (22/6).
Sambodo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait tentang kajian tersebut. Sehingga adanya kesepekatan bersama yang tujuannya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
Disamping itu, saat ini jam penyekatan 10 ruas jalan Jakarta terkait pembatasan mobilitas masyarakat masih mengikuti peraturan yang lama yakni pukul 21.00-04.00 WIB.
“Dibicarakan dulu dengan stakeholder, sementara tetap dulu (mulai pukul 21.00 WIB). Belum ada keputusan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan penyekatan di 10 ruas jalan Ibu Kota sebagai bentuk pembatasan mobilitas masyarakat yang akan di mulai pada Senin (21/6) sampai waktu yang belum ditentukan.

Penyekatan ini akan dilakukan sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Hal ini karena diketahui di 10 titik ruas jalan ini masih banyak ditemukannya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Berikut 10 ruas jalan yang akan disekat sebagai bentuk pembatasan mobilitas di tengah pandemi COVID-19.
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan
4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Ruas Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Terkait Jam Malam, Ini Jalan-Jalan di Jakarta Terkena Penyekatan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

KAI Dapat PSO Rp 5,8 T untuk Subsidi Tiket LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek Tahun 2026

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Menilik Konservasi Tugu Pancoran Simbol Kemajuan Dirgantara Indonesia di Kota Jakarta

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal
