Romo Beny Ingatkan Ormas Keagamaan tak Paksakan Diri Kelola Tambang

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 08 Juni 2024
Romo Beny Ingatkan Ormas Keagamaan tak Paksakan Diri Kelola Tambang

Romo Benny ingatkan ormas keagamaan untuk mengukur kemampuan dalam mengelola tambang.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TOKOH agama yang juga rohaniwan Romo Benny Susetyo mengingatkan ormas keagamaan untuk berhati-hati dalam menerima konsesi tambang dari pemerintah. Pasalnya, tidak sedikit hasil studi menujukkan pertambangan hanya menimbulkan kerusakan alam karena dalam pengelolaannya tidak benar.

“Dari hasil-hasil penelitian itu memang banyak tambang tidak memberi manfaat ya karena tata kelola yang buruk,” kata Romo Benny dalam diskusi daring bertajuk Ormas Agama Urus Tambang Buat Apa?, Sabtu (8/6).

Pengelolaan tambang yang buruk itu, kata Romo Benny, terjadi karena pada praktiknya tidak ada political will dan kewajiban memperbarui sumber daya alam (SDA) setelah aktivitas pertambangan usai. “Kita lihat di Kalsel wah lubangnya luar biasa setelah penambangan batubara. Tidak ada ditimbun kembali, tidak ada penanganan yang baik karena kontrolnya tidak ada,” katanya.

Baca juga:

Soal Konsesi Tambang, Muhammadiyah Singgung Mafia dan Oligarki

Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa ormas keagamaan sedianya pandai mengukur diri dalam mengambil keputusan menerima konsesi tambang dari pemerintah. Meskipun begitu, pihaknya tetap menghormati mekanisme organisasi di setiap ormas keagamaan yang ada.

“Kalau saya berpendapat, memang itu pilihan ya setiap organisasi mengukur dirinya, kemampuannya apakah dia mampu atau tidak. Itu pilihan. Tapi tidak boleh juga dipaksa. Setiap organisasi keagamaan juga memiliki keterbatasan,” tandasnya.

Romo Benny menegaskan bahwa upaya melawan jaringan mafia tidaklah gampang. "Karena para sindikat sudah punya banyak beking,” tegasnya.(Pon)

Baca juga:

Pengamat Khawatir Ormas Keagamaan Ikut Terseret ke Lingkaran Mafia Tambang

#Romo Benny Susetyo #Tambang #Ormas Keagamaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
KH Said Aqil Siroj menyuruh pimpinan PBNU untuk melepas hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah di tengah polemik perpecahan di internal orgnisasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Indonesia
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Dengan asumsi harga komoditas yang tetap tinggi, diproyeksikan akan bisa melebihi USD 6 miliar per tahun atau hampir Rp 100 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Turut berbahagia dan mendoakan Presiden agar senantiasa diberikan keberkahan dan kesehatan, serta mendukung komitmen Prabowo untuk terus bekerja demi kesejahteraan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Berita Foto
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Pengunjung memainkan mainan miniatur alat pertambangan saat pameran Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Berita Foto
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Presiden Direktur Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo (kiri) dan Komisaris Utama Arsari Tambang Hashim Djojohadikusumo meluncurkan Envirotin dalam ajang Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Indonesia
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Bambang Patijaya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera jadi bukti keseriusan penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Bagikan