Romo Beny Ingatkan Ormas Keagamaan tak Paksakan Diri Kelola Tambang
Romo Benny ingatkan ormas keagamaan untuk mengukur kemampuan dalam mengelola tambang.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - TOKOH agama yang juga rohaniwan Romo Benny Susetyo mengingatkan ormas keagamaan untuk berhati-hati dalam menerima konsesi tambang dari pemerintah. Pasalnya, tidak sedikit hasil studi menujukkan pertambangan hanya menimbulkan kerusakan alam karena dalam pengelolaannya tidak benar.
“Dari hasil-hasil penelitian itu memang banyak tambang tidak memberi manfaat ya karena tata kelola yang buruk,” kata Romo Benny dalam diskusi daring bertajuk Ormas Agama Urus Tambang Buat Apa?, Sabtu (8/6).
Pengelolaan tambang yang buruk itu, kata Romo Benny, terjadi karena pada praktiknya tidak ada political will dan kewajiban memperbarui sumber daya alam (SDA) setelah aktivitas pertambangan usai. “Kita lihat di Kalsel wah lubangnya luar biasa setelah penambangan batubara. Tidak ada ditimbun kembali, tidak ada penanganan yang baik karena kontrolnya tidak ada,” katanya.
Baca juga:
Soal Konsesi Tambang, Muhammadiyah Singgung Mafia dan Oligarki
Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa ormas keagamaan sedianya pandai mengukur diri dalam mengambil keputusan menerima konsesi tambang dari pemerintah. Meskipun begitu, pihaknya tetap menghormati mekanisme organisasi di setiap ormas keagamaan yang ada.
“Kalau saya berpendapat, memang itu pilihan ya setiap organisasi mengukur dirinya, kemampuannya apakah dia mampu atau tidak. Itu pilihan. Tapi tidak boleh juga dipaksa. Setiap organisasi keagamaan juga memiliki keterbatasan,” tandasnya.
Romo Benny menegaskan bahwa upaya melawan jaringan mafia tidaklah gampang. "Karena para sindikat sudah punya banyak beking,” tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Pengamat Khawatir Ormas Keagamaan Ikut Terseret ke Lingkaran Mafia Tambang
Bagikan
Berita Terkait
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945