Rommy Jadi Tersangka, Hasto: Pedang Keadilan Itu Bergerak ke Seluruh Lini Tanpa Kecuali
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto. (Foto: merahputih.com/Fadli)
MerahPutih.Com - Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto menyampaikan keprihatinan kepada keluarga besar PPP atas ditetapkannya Romahurmuzi atau Rommy sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
"Hukum itu tidak mengenal siapa yang menjadi bagian dari pemerintahan dan siapa yang menjadi bagian di luar pemerintahan, kata Hasto di Jakarta, Jumat (16/3).
Sebab menurut Hasto, pedang keadilan itu bergerak ke seluruh lini tanpa kecuali.
Sekjen PDI Perjuangan ini pun menghimbau kepada para penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.
"Semoga kita mengambil pelajaran atas masalah ini dan ikut berjuang mencegah terjadinya korupsi," jelasnya.
Hasto pun berharap kasus korupsi yang menyeret penyelenggara negara menjadi kejadian yang terakhir kali.
"Kami sampaikan solidaritas dan keprihatinan kami dengan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, " tandas Hasto.
Sementara itu, secara terpisah DPP PPP dalam rapat internalnya memutuskan mencopot Romahurmuziy atau Rommy dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
"Pertama, pemberhentian terhadap Haji Romahurmuziy berdasarkan AD ART karena beliau terkena kasus. Diberhentikan sebagai ketum," Waketum DPP PPP M Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).
Kemudian, lanjut Amir, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP pengganti Rommy.
"Kedua, kita juga menyepakati pengurus harian bersama majelis yang hadir untuk mengangkat bapak Suharso Monoarfa sebagai PLT ketua umum," tuturnya.
Lebih lanjut, Amir menuturkan, Suharso nantinya akan dikukuhkan sebagai Plt Ketum partai berlambang Kabah itu dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
"Disepakati juga bahwa insya Allah akan dilaksanakan Mukernas berdasarkan keputusan rapat terakhir," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka. Romy diduga menerima Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(Asp)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Munas Alim Ulama yang Dihadiri Mbah Moen Putuskan Dukung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI