MerahPutih.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pasti akan dikenakan sanksi denda progresi bila mengundang keramainya yang dapat melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sanksi bersifat progresif artinya bila hal tersebut diulangi maka Rizieq akan dikenakan denda berlipat.
Aturan sanksi progresif mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
Baca Juga
Imbas Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot
Dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi 100 juta, berulang lagi menjadi 150 juta," tegas Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Anies menuturkan, DKI amat serius dalam menegakkan protokol kesehatan COVID-19 di ibu kota. Keseriusan itu dicerminkan dengan sanksi denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab.
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi 50 ribu atau 200 ribu," paparnya.
Selama ini, ucap Anies Pemprov DKI telah melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar aturan tanpa pandang bulu. Hanya saja, papar Anies, selama ini tidak terpublikasi.
Baca Juga
Kerumunan Massa Rizieq Shihab Dinilai Buyarkan Upaya Pemerintah Berantas COVID-19
"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan. Mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," tutup Anies. (Asp)