Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan

Roy Suryo Cs Diperiksa dalam kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.(foto: Merahputih.com/Kanu Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - AHLI digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, mantan Menpora Roy Suryo, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11). Mereka kompak datang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo.

Dia menilai polisi harus dapat membuktikan tuduhan adanya rekayasa atas ijazah Jokowi yang telah ia lakukan. Jika nantinya tak dapat dibuktikan, dia mengaku bakal menuntut balik polisi ke pengadilan.

"Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp 126 triliun. Satu tahun anggaran kepolisian," kata dia kepada wartawan di lokasi, Kamis (13/11).

Sebagai peneliti, Rismon mengaku semua hal yang telah dilakukannya berbasis ilmiah. Menurut dia, memproses citra digital bukan berarti merekayasa atau mengedit. Maka dari itu, dinilai keliru apabila polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka atas tuduhan melakukan rekayasa.

Baca juga:

Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi setelah Bikin Buku yang Singgung Masa Lalu dan Pendidikan Gibran



"Jadi jangan sampai tuduhan itu merupakan tuduhan tanpa basis ilmiah. Apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang," kata dia.

Kuasa hukum tersangka, Ahmad Khozinudin, menilai 700 alat bukti dan 130 saksi yang telah diperiksa polisi dirasa percuma dan tak dapat menguatkan bukti perbuatan jahat yang dilakukan kliennya. Menurut dia, satu-satunya bukti kuat yang mestinya diperlihatkan yakni ijazah asli Jokowi.

Selain itu, Ahmad juga menyayangkan tindakan polisi yang tak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memproses hukum kliennya. Hal itu dibuktikan dari pemanggilan terhadap kliennya yang langsung menyebut nama secara gamblang tanpa inisial.

"Hal yang kami tunggu sebenarnya hanya cukup satu bukti yakni selembar ijazah dari Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan," kata dia.(knu)



#Roy Suryo #Ijazah Palsu #Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Beri Wejangan Kader PSI Jakarta: Harus Peka Kemauan Warga
Jokowi berpesan agar kader PSI semakin giat turun ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasinya dan memperjuangkan kepentingan-kepentingannya.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Jokowi Beri Wejangan Kader PSI Jakarta: Harus Peka Kemauan Warga
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Jokowi menanggapi keputusan Kejari Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Indonesia
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan dr. Tifa tak ditahan dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Kapolri Listyo Sigit mengatakan, bahwa itu wewenang Kejaksaan.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya
Keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya
Indonesia
Jokowi Ultah, Presiden Prabowo, Seskab Teddy hingga Gubernur DKI Jakarta Kirim Anggrek
Bunga anggrek milik Presiden Prabowo dan Seskab Teddy datang bersamaan.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
 Jokowi Ultah, Presiden Prabowo, Seskab Teddy hingga Gubernur DKI Jakarta Kirim Anggrek
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Roy Suryo akan mengajukan penangguhan penahanan di Kejari Jaksel. Sekitar 50 tokoh nasional disebut siap menjadi penjamin.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Indonesia
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Wapres Gibran Rakabuming menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Indonesia
Tampilkan Sketsa, Begini Ucapan Presiden Prabowo untuk Hari Ulang Tahun Jokowi
Sejumlah ucapan hadir untuk Jokowi, termasuk dari Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Tampilkan Sketsa, Begini Ucapan Presiden Prabowo untuk Hari Ulang Tahun Jokowi
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Bagikan