Ribuan Pekerja Berhenti Bekerja, Pemerintah Jepang Revisi Aturan Kerja Magang Tenaga Asing
Jepang. (Foto: Unsplash/ Su San Lee)
MerahPutih.com - Jepang akan mengambil langkah paling cepat pada Oktober nanti agar para pekerja magang asing dapat berpindah pekerjaan dengan mudah.
Hal ini dilakukan menyusul banyaknya jumlah pekerja berhenti tanpa pemberitahuan karena kondisi tempat kerja yang buruk. Tercatat ada 9.753 pekerja magang pada 2023 yang berhenti bekerja.
Berdasarkan program magang teknis Jepang, pada prinsipnya pekerja dilarang berpindah tempat kerja selama tiga tahun pertama karena mereka diminta untuk mengembangkan keterampilan di satu bidang. Perpindahan pekerjaan hanya diizinkan apabila ada keadaan darurat, demikian diberitakan Kyodo News, Senin (23/9).
Badan Layanan Imigrasi akan merevisi pedoman magang tersebut. Mereka akan memastikan para pekerja dapat pindah pekerjaan jika mengalami hal tidak mengenakan di tempat kerja, seperti pelanggaran kontrak, pelecehan seksual, hingga adanya peraturan tidak manusiawi diterapkan oleh perusahaan.
Baca juga:
Pedoman yang direvisi juga akan mengizinkan korban pelecehan dan rekan kerja mereka untuk meminta mutasi sambil mengizinkan pekerja magang untuk mengambil pekerjaan paruh waktu hingga 28 jam per minggu selama periode mutasi untuk menutupi biaya hidup.
Jumlah orang yang meninggalkan pekerjaan magang tanpa pemberitahuan di Jepang terus meningkat, dari 5.885 pada tahun 2020 menjadi 9.006 orang pada tahun 2022.
Angka awal untuk tahun 2023 menunjukkan peningkatan lebih lanjut, dengan pekerja Vietnam menjadi kontingen terbesar yaitu 5.481 orang, diikuti oleh warga negara Myanmar sebanyak 1.765 orang, dan warga negara Tiongkok sebanyak 816 orang, demikian menurut sumber dari Kementerian Kehakiman Jepang.
Pedoman yang direvisi akan memiliki ketentuan khusus bagi mereka yang tidak dapat menemukan pemberi kerja baru sebagai peserta pelatihan tetapi ingin beralih ke skema pekerja terampil tertentu.
Baca juga:
Program pelatihan kerja asing saat ini, yang telah berlaku sejak tahun 1993, telah dikritik karena dianggap hanya menjadi jalan bagi Jepang untuk mengimpor tenaga kerja murah.
Pemerintah akan mengganti program tersebut dengan sistem baru paling cepat pada tahun 2027 yang akan mengizinkan perpindahan pekerjaan setelah satu atau dua tahun bekerja di satu tempat kerja. (ikh)
Bagikan
Berita Terkait
Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Gedung Putih Klaim PM Jepang Sanae Takaichi Janji Menominasikan Presiden AS Donald Trump untuk Hadiah Nobel Perdamaian
JO1 Rilis EP 'Handz In My Pocket', Jadi Simbol Kepercayaan dan Potensi Diri
Profil Sanae Takaichi, dari Drummer Band Metal hingga Jadi Perempuan Pertama Jabat Perdana Menteri Jepang
Jepang Selamat dari Ancaman Kekurangan Bir, Perusahaan Asahi kembali Berproduksi setelah Serangan Siber
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Indonesia dan Jepang Sepakat Lakukan Pertukaran 500 Ribu Penduduk dalam 5 Tahun
Tiba Jepang, Presiden Prabowo Bawa Misi Khusus di Expo 2025 Osaka
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Setuju Kirim 10 Juta WNI ke Jepang
RADWIMPS Rayakan 2 Dekade Karier Lewat Album ‘Anew’ dan Tur Akbar di Jepang
Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Olahraga, Fokus Cetak Atlet Kelas Dunia