Ribuan Nama Ganda Ditemukan di Daftar Pemilih Luar Negeri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Februari 2024
Ribuan Nama Ganda Ditemukan di Daftar Pemilih Luar Negeri

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemilu 2024 atau pencoblosan pada 14 Februari 2024. Namun, masih ada persoalan nama ganda pada daftar pemilih, terutama pemiluh tetap luar negeri (DPTLN).

Tim Migrant Care menemukan sekitar 3.238 nama dengan alamat dan umur yang sama. Artinya, pada DPTLN Johor Bahru PPLN mempublikasikan nama, umur, dan alamat masing-masing warga negara,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam konferensi persnya di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2).

Baca Juga:

KPU Perbolehkan Pemilih Bawa Ponsel Masuk ke Bilik Suara

Selain 3.238 nama ganda ditemukan dalam DPT Johor Bahru, Migrant Care juga menemukan banyak data ganjil, yakni sekitar 24 orang dari DPTLN Johor Bahru bertuliskan alamat Indonesia dan 19 nama dalam data tertulis beralamat 'bercuti/rehat/pulang’.


Pemilihan di luar negeri, terkhusus Malaysia merupakan negara yang menjadi fokus pemantauan Migrant Care dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. Adapun wilayah Johor Bahru menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak pemilu Indonesia di luar negeri. Total pemilih 119.491 orang.

Susilo meminta kejanggalan data ini menjadi perhatian Bawaslu dan KPU. Apabila tak benar-benar dipantau akan berpotensi jadi tempat penggelembungan suara.

“Dari data ganda yang terkandung, dan saya kira punya potensi adanya penggelembungan suara kalau itu tidak dibenahi,” katanya.

Ia menduga masih banyak nama ganda di DPTLN lain. Oleh karena itu, Susilo berharap Bawaslu dan KPU dapat melihat kembali secara cermat dan rinci DPTLN terutama di negara-negara di mana dengan jumlah pemilih yang besar.

"Bukan tidak mungkin angka-angka yang kami laporkan ini jumlahnya lebih besar sebenarnya,” ucap Susilo.

Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migrant Care, Trisna Dwi Aresta menambahkan laporan serupa yang dilakukan Migrant Care minggu lalu terkait DPTLN New York tak ditindaklanjuti Bawaslu.

"Memang kami akan selanjutnya bersurat untuk perihal New York, karena kami sendiri dalam kajian awal yang dikirimkan Bawaslu kepada kami, menyatakan bahwa perkara kami tidak diregistrasi dan tidak terpenuhi secara materiel," katanya.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta penyelenggara pemilu, untuk menyelesaikan potensi data pemilih ganda.

"Saya berharap kepada kpu dan seluruh pemangku kebijakan untuk segera melakukan pembenahan terhadap potensi pemilih ganda yang diekspos oleh berbagai media masa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/2)(.

Guspardi menekankan agar KPU, Bawaslu, dan seluruh pemangku kebijakan terkait, segera mengambil langkah antisipasi potensi masalah daftar pemilih tetap (dpt) ganda untuk Pemilu 2024. Hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor, utamanya pemilih memiliki nama yang mirip.

"Ini bisa dilakukan secara tuntas sebelum pelaksanaan 14 Februari mendatang, dan tidak lagi terjadi di berbagai kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia," katanya. (*)

Baca Juga:

KPU Ingatkan Jajaran Daerah Jangan Potong Uang Hak Petugas KPPS

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan