Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenkeu Kaji Ulang Berbagai Aturan


Pintu masuk ke kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.ANTARA/HO-PT MTI
MerahPutih.com - Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang merupakan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek) membuat penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Per 17 Mei 2024, jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Tercatat, sebanyak 16.451 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah dibebaskan per 26 Mei 2024.
Kementerian Keuangan tengah mengakaji ulang sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang impor, merespons terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024.
“Kami di Kemenkeu memang lagi mereviu beberapa PMK mengenai barang personal, barang kiriman, barang penumpang, barang pindahan, termasuk barang hibah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5).
Baca juga:
Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Prabowo Diminta Bentuk Badan Logistik Nasional
Revisi tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat proses barang kiriman agar lebih akuntabel dan bisa mendukung kebutuhan yang lebih nyata, terutama yang dihadapi dalam pelayanan dan pengawasan di lapangan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat reviu bisa kami selesaikan dan kami informasikan,” ujar dia.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Permendag 8/2024 mengatur sejumlah relaksasi perizinan impor.
Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
Baca juga:
Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Menkeu Pastikan Bakal Dikeluarkan
Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat

Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit

Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media

Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun

KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
