Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya

Arsip - Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram/@smindrawati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat.

Menurutnya, menyamakan dua hal tersebut secara mutlak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman konseptual dan kebijakan yang tidak tepat dalam konteks tata kelola keuangan negara dan keadilan sosial.

"Zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial, sementara pajak adalah kewajiban negara atas dasar hukum positif. Keduanya memang memiliki titik temu dalam aspek redistribusi, tetapi tidak bisa disamakan secara menyeluruh," tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).

Politikus yang karib disapa Cak Udin ini menekankan bahwa dalam sistem negara modern, pungutan pajak merupakan kontribusi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara tanpa dikaitkan langsung pada asas spiritualitas.

Sementara zakat, walaupun juga mengandung unsur keadilan distributif, bersumber dari keyakinan dan perintah agama, serta memiliki mekanisme pengelolaan yang khusus, seperti mustahik (penerima zakat) dan amil (pengelola zakat).

Baca juga:

Celios Desak Negara Tinjau Ulang Insentif Pajak, Selama Ini Lebih Untungkan Konglemerat

"Zakat itu bersumber dari iman dan niat suci, sedangkan pajak bersumber dari otoritas negara. Maka narasi yang menyamakan keduanya bisa menyesatkan arah kebijakan, apalagi jika digunakan untuk membenarkan beban pajak yang terus meningkat," ujar Sekjen DPP PKB tersebut.

Cak Udin juga memberikan argumen penting bahwa pajak, sebagai instrumen fiskal negara, tidak bisa diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi warga negara. Berbeda dengan zakat yang hanya diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi nisab (ambang batas kepemilikan harta), pajak sering kali diberlakukan tanpa pembeda yang adil terhadap kelompok rentan atau pelaku UMKM.

"Zakat memiliki prinsip proporsionalitas dan keadilan berbasis kemampuan. Pajak seharusnya juga demikian. Jangan sampai rakyat kecil dibebani pajak seperti kelompok konglomerat. Prinsip keadilan sosial harus menjadi pijakan utama," tegasnya.

Cak Udin mendorong agar pemerintah lebih hati-hati dalam membuat analogi publik yang berkaitan dengan keuangan umat. Ia berharap Kementerian Keuangan memperkuat literasi fiskal dengan pendekatan yang lebih sensitif terhadap konteks sosial, ekonomi, dan religius masyarakat Indonesia.

"Saya menghormati upaya Ibu Menkeu dalam mengelola keuangan negara, tapi kita harus hati-hati dalam menyampaikan narasi yang bisa menimbulkan bias. Pajak dan zakat adalah dua sistem yang berbeda meskipun tujuannya bisa saling melengkapi. Negara harus menjamin keadilan fiskal dan spiritual dalam bingkai yang saling menghormati," tutupnya. (Pon)

#PKB #DPR RI #Sri Mulyani #Pajak #Menteri Keuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - 1 jam, 35 menit lalu
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja yang dinilai tepat mengisi posisi menteri, termasuk apabila terdapat jabatan yang kosong.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Dunia
Sri Mulyani Kembali ke Bank Dunia, Tugasnya Berikan Pinjaman ke Negara Miskin
Dalam jabatannya itu, Sri Mulyani bertugas mendorong penguatan dukungan kebijakan dan pendanaan di negara-negara donor maupun peminjam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Sri Mulyani Kembali ke Bank Dunia, Tugasnya Berikan Pinjaman ke Negara Miskin
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Bagikan