Respons KPK Atas Kritik Eks Penyelidik Soal Kebiasaan Buruk Era Firli Bahuri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 November 2021
Respons KPK Atas Kritik Eks Penyelidik Soal Kebiasaan Buruk Era Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi kritik dari mantan penyelidik KPK Aulia Postiera, yang menuding lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri kerap memberitahukan informasi kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah pihaknya menyampaikan substansi perkara yang tengah diselidiki kepada publik, bahkan dalam penyelidikan terbuka sekali pun.

"KPK dalam penyelidikan terbuka pun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/11).

Baca Juga:

Eks Penyelidik Beberkan Tudingan Kebiasaan Buruk KPK Era Firli Bahuri

Menurut Ali, informasi mengenai kasus yang tengah diselidiki dan mengemuka ke publik biasanya berasal dari pihak terkait. Sebab, dalam menjalankan tugasnya KPK memungkinkan melakukan penyelidikan terbuka dan tertutup.

Ali menjelaskan, dalam penyelidikan terbuka, KPK memungkinkan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan informasi dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menjunjung tinggi transparansi dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, kata Ali, KPK juga berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik.

"Agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya," pungkasnya.

Baca Juga:

Pensiun dari Polri, Firli Bertekad Tuntaskan Amanah sebagai Ketua KPK sampai 2024

Sebelumnya diberitakan, Aulia Postiera melalui akun Twitter pribadinya @paijodirajo membeberkan kebiasaan buruk KPK di bawah komando Firli Bahuri.

Menurutnya, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berpotensi menyulitkan penyelidik yang masih bekerja untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, pengumuman informasi pada tahap penyelidikan juga berpotensi menghilangkan alat bukti.

Aulia membeberkan kebiasaan buruk lainnya yang dilakukan pimpinan KPK era Firli, yakni tidak mengumumkan tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) telah keluar.

Padahal, pimpinan KPK era sebelum Firli selalu mengumumkan penetapan tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.

Aulia bahkan menyebut kerja-kerja pemberantasan korupsi kini mulai memudar. Menurutnya, hal tersebut karena ulah pimpinan KPK saat ini. (Pon)

Baca Juga:

Berulang Tahun Hari Ini, Firli Bahuri Masuki Masa Pensiun sebagai Anggota Polri

#Firli Bahuri #KPK #Ali Fikri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan