Respons KPK Atas Kritik Eks Penyelidik Soal Kebiasaan Buruk Era Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi kritik dari mantan penyelidik KPK Aulia Postiera, yang menuding lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri kerap memberitahukan informasi kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah pihaknya menyampaikan substansi perkara yang tengah diselidiki kepada publik, bahkan dalam penyelidikan terbuka sekali pun.
"KPK dalam penyelidikan terbuka pun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/11).
Baca Juga:
Eks Penyelidik Beberkan Tudingan Kebiasaan Buruk KPK Era Firli Bahuri
Menurut Ali, informasi mengenai kasus yang tengah diselidiki dan mengemuka ke publik biasanya berasal dari pihak terkait. Sebab, dalam menjalankan tugasnya KPK memungkinkan melakukan penyelidikan terbuka dan tertutup.
Ali menjelaskan, dalam penyelidikan terbuka, KPK memungkinkan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan informasi dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menjunjung tinggi transparansi dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, kata Ali, KPK juga berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik.
"Agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya," pungkasnya.
Baca Juga:
Pensiun dari Polri, Firli Bertekad Tuntaskan Amanah sebagai Ketua KPK sampai 2024
Sebelumnya diberitakan, Aulia Postiera melalui akun Twitter pribadinya @paijodirajo membeberkan kebiasaan buruk KPK di bawah komando Firli Bahuri.
Menurutnya, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berpotensi menyulitkan penyelidik yang masih bekerja untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, pengumuman informasi pada tahap penyelidikan juga berpotensi menghilangkan alat bukti.
Aulia membeberkan kebiasaan buruk lainnya yang dilakukan pimpinan KPK era Firli, yakni tidak mengumumkan tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) telah keluar.
Padahal, pimpinan KPK era sebelum Firli selalu mengumumkan penetapan tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.
Aulia bahkan menyebut kerja-kerja pemberantasan korupsi kini mulai memudar. Menurutnya, hal tersebut karena ulah pimpinan KPK saat ini. (Pon)
Baca Juga:
Berulang Tahun Hari Ini, Firli Bahuri Masuki Masa Pensiun sebagai Anggota Polri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK