Respons KPK Atas Kritik Eks Penyelidik Soal Kebiasaan Buruk Era Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi kritik dari mantan penyelidik KPK Aulia Postiera, yang menuding lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri kerap memberitahukan informasi kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah pihaknya menyampaikan substansi perkara yang tengah diselidiki kepada publik, bahkan dalam penyelidikan terbuka sekali pun.
"KPK dalam penyelidikan terbuka pun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/11).
Baca Juga:
Eks Penyelidik Beberkan Tudingan Kebiasaan Buruk KPK Era Firli Bahuri
Menurut Ali, informasi mengenai kasus yang tengah diselidiki dan mengemuka ke publik biasanya berasal dari pihak terkait. Sebab, dalam menjalankan tugasnya KPK memungkinkan melakukan penyelidikan terbuka dan tertutup.
Ali menjelaskan, dalam penyelidikan terbuka, KPK memungkinkan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan informasi dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menjunjung tinggi transparansi dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, kata Ali, KPK juga berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik.
"Agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya," pungkasnya.
Baca Juga:
Pensiun dari Polri, Firli Bertekad Tuntaskan Amanah sebagai Ketua KPK sampai 2024
Sebelumnya diberitakan, Aulia Postiera melalui akun Twitter pribadinya @paijodirajo membeberkan kebiasaan buruk KPK di bawah komando Firli Bahuri.
Menurutnya, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berpotensi menyulitkan penyelidik yang masih bekerja untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, pengumuman informasi pada tahap penyelidikan juga berpotensi menghilangkan alat bukti.
Aulia membeberkan kebiasaan buruk lainnya yang dilakukan pimpinan KPK era Firli, yakni tidak mengumumkan tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) telah keluar.
Padahal, pimpinan KPK era sebelum Firli selalu mengumumkan penetapan tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.
Aulia bahkan menyebut kerja-kerja pemberantasan korupsi kini mulai memudar. Menurutnya, hal tersebut karena ulah pimpinan KPK saat ini. (Pon)
Baca Juga:
Berulang Tahun Hari Ini, Firli Bahuri Masuki Masa Pensiun sebagai Anggota Polri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar