Respon Wakil Ketua MPR Terkait Mundurnya Dua Stafsus Milenial Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 26 April 2020
Respon Wakil Ketua MPR Terkait Mundurnya Dua Stafsus Milenial Jokowi

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memberikan respon terkait mundurnya dua mantan Staf Khusus milenial Presiden Jokowi, Belva Devara dan Andi Taufan. Ia menilai hal itu menjadi pelajaran agar semua penyelenggara negara maupun pejabat pemerintahan untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang atau "abuse of power".

"Memang, kasus tersebut patut disesalkan karena mereka adalah tumpuan bangsa dan harapan generasi milenial. Tapi, di balik kasus yang menimpa dua orang mantan staf khusus presiden itu, ada pelajaran berharga yang dapat dipetik agar kami ambil hikmahnya untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang," ujarnya di Jakarta, Minggu (26/4)

Baca Juga

Mundur Dari Stafsus Jokowi, Belva Devara Dipuji Politisi PSI

Dia mengatakan, pada dasarnya setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, UU tersebut juga bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Stafsus milenial Presiden Jokowi, Belva Devara mengundurkan diri (Foto: antaranews)
Stafsus milenial Presiden Jokowi, Belva Devara mengundurkan diri (Foto: antaranews)

Basarah berharap hukum administrasi pemerintahan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan sehingga instrumen UU No 30/2014 menjadi acuan normatif dalam urusan pemerintahan negara.

"Dengan demikian tidak akan terjadi 'abuse of power' seperti yang terjadi dalam kasus yang menimpa mantan staf khusus presiden itu," ucapnya dilansir Antara

Menurut Basarah, abuse of power pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan jabatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kapasitas seseorang sebagai pejabat formal dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Menurut dia, dasar hukum yang dipakai adalah ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2) UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga

Belva Devara Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Stafsus Jokowi

Dalam UU/30/2014 disebutkan dengan jelas bahwa ayat (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang; ayat (2) larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampuradukkan wewenang dan/atau; c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya ketentuan pasal 18 ayat (2) menyebutkan “Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

Kemudian, pasal 18 ayat (3) menyebutkan "badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan, a. tanpa dasar kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap".

Menurut Basarah, jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut, maka tindakan stafsus Presiden Jokowi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 30/2014.

Baca Juga

2 Stafsus Jokowi Mundur, PKS: Apa Ada Tekanan?

"Namun terlepas dari kekhilafan sosok Belva Devara dan Andi Taufan, mereka telah dengan jujur meminta maaf mengakui kesalahan mereka dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus. Ini merupakan sikap yang patut diapresiasi, dua anak muda ini bisa menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan 'abuse of power' harus rela mengundurkan diri," pungkasnya. (*)

#Staf Khusus #Ahmad Basarah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem Demi Keamanan Nasabah, Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno telah memberi perhatian khusus pada persoalan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 April 2025
Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem Demi Keamanan Nasabah, Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
Indonesia
Didit Sowan Lebaran ke Teuku Umar, PDIP: Bukti Hubungan Megawati dan Prabowo Baik
Putra tunggal Prabowo dan Titiek Soeharto yang akrab disapa Didit itu berlebaran di kediaman Megawati selama hampir 1 jam lebih
Wisnu Cipto - Senin, 31 Maret 2025
Didit Sowan Lebaran ke Teuku Umar, PDIP: Bukti Hubungan Megawati dan Prabowo Baik
Indonesia
Dedy Corbuzier Belum Lapor LHKPN ke KPK
Dari data base KPK, Yang bersangkutan belum menyampaikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Maret 2025
Dedy Corbuzier Belum Lapor LHKPN ke KPK
Indonesia
Pramono-Rano Angkat 15 Orang Sebagai Stafsus, Pakar Bioteknologi Lingkungan ITB Firdaus Ali Jadi Koordinator
Diisi oleh orang-orang profesional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Maret 2025
Pramono-Rano Angkat 15 Orang Sebagai Stafsus, Pakar Bioteknologi Lingkungan ITB Firdaus Ali Jadi Koordinator
Indonesia
Yovie Widianto Dorong Sinergi Lembaga untuk Perlindungan Pejuang Kreatif
Yovie berharap hal ini menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan jaminan sosial bagi pejuang kreatif.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
Yovie Widianto Dorong Sinergi Lembaga untuk Perlindungan Pejuang Kreatif
Indonesia
Istana Sebut Gaji Stafsus Menteri Kecil, Tak Ganggu Pemangkasan Anggaran
Kepala Komunikasi Kepresidenan meminta masyarakat ikut mengecek jumlah gaji stafsus.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Februari 2025
Istana Sebut Gaji Stafsus Menteri Kecil, Tak Ganggu Pemangkasan Anggaran
Indonesia
Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran, Kemhan: Alokasi untuk Pegawai Tak Terdampak
Deddy Corbuzier diangkat di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Frengky Aruan - Kamis, 13 Februari 2025
Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran, Kemhan: Alokasi untuk Pegawai Tak Terdampak
Indonesia
Berikan Posisi Stafsus Menhan, Kemhan Sebut Deddy Corbuzier Wajib Angkat Citra Positif Pertahanan Negara
Deddy Corbuzier dianggap memiliki daya jangkau pengaruh yang luas kepada masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Februari 2025
Berikan Posisi Stafsus Menhan, Kemhan Sebut Deddy Corbuzier Wajib Angkat Citra Positif Pertahanan Negara
Indonesia
KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Wajib Setor LHKPN
KPK menyebut jabatan yang diemban Deddy tergolong wajib lapor LHKPN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Februari 2025
KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Wajib Setor LHKPN
Indonesia
Bangga Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier: Semoga Kerja Sesuai Amanat yang Diberikan
Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Bangga Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier: Semoga Kerja Sesuai Amanat yang Diberikan
Bagikan