Resmi Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan


Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
MerahPutih.com - Kasus kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4) kemarin, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan JW, sang sopir bus maut itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP.
“Telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan kepada wartawan di Semarang, Jumat (12/4).
Baca juga:
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Sopir Kelelahan hingga Microsleep
Sonny menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. "Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," ujarnya.
Pengemudi bus itu dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," tutur Sonny.
Baca juga:
Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Polisi Periksa Sopir Bus
Untuk korban meninggal dunia, kata Sonny, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. "Sementara masih ada tiga penumpang yang dirawat di rumah sakit. Satu di antaranya luka berat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur , mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (12/4) pagi.
Tujuh penumpang tewas yang terdiri dari empat wanita dan tiga pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun. Sementara, korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah. (Knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol

Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025

Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Angka Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Diklaim Menurun

Barang Pemudik Senilai Lebih daripada Rp 1,28 Miliar Tertinggal di Kereta Api selama Angkutan Lebaran 2025

Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Korlantas Polri Bakal Evaluasi Semua Aspek

One Way Arus Balik di Tol Cipali Berakhir Pagi Ini

Baru Setengah Kendaraan Masuk Jakarta, Contraflow Diterapkan Dengan Batas Kecepatan 40 Kilometer Per Jam
