Resmi! Pemkot Depok Larang Resepsi Pernikahan dan Khitanan Selama PPKM Darurat


Ilustrasi pesta pernikahan saat pandemi COVID-19. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melarang pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan yang berlaku mulai 10 hingga 20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini tidak diperbolehkan selama masa PPKM darurat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya di Depok, Minggu (12/7).
Baca Juga:
Mobilitas Warga PPKM Darurat Masih Tinggi, Gibran Dukung Penutupan 6 Ruas Jalan
Berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya untuk resepsi pernikahan diperbolehkan namun dibatasi jumlahnya hanya 30 orang dan khitanan 20 orang. Namun, dalam ketentuan yang baru saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi.
Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tersebut terdapat dua aturan baru yang diberlakukan mulai 10 hingga 20 Juli 2021.
Pertama, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat.
"Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," katanya.

Kedua, resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini ditiadakan selama masa PPKM darurat.
SK Wali Kota Depok ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Baca Juga:
Jalur Puncak Sepi Selama PPKM Darurat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan

DPRD Garut Siapkan Rapat Khusus Bahas Insiden Maut Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Jangan Terbawa Arus Budaya Barat, Menag Minta Pasangan di Indonesia segera Menikah

Tren Pernikahan 2025: Saat Momen Sakral Menjadi Cerminan Gaya Hidup

Ingat! KUA Sekarang Bukan Hanya Urus Pernikahan Ada Konsultasi Keluarga Sampai Bimbingan Ibadah

Ketakutan Pasangan Kelas Menengah Saat Harus Memiliki Anak

Kuota Terbatas! Berikut Cara dan Syarat Ikut Nikah Massal Gratis Akhir Bulan Ini di Kantor Kementerian Agama

Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil

Luna Maya dan Maxime Bakal Gelar Pesta Pernikahan di Jakarta, Janji Banyak Teman Yang Diundang

Ratusan Ribu Insiden Perceraian Setiap Tahun, Pasangan Pranikah kini Dibekali Pengetahuan Membangun Rumah Tangga
