Resmi Ditahan KPK, Hasto Kepalkan Tangan Pekikan Merdeka
KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, usai setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam hari ini.
Tim penyidik KPK menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Hasto saat menggiring dari ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK.
Dengan raut muka melempar senyum, Hasto Kristiyanto tampak mengepalkan tangan kirinya meski dalam kondisi terborgol, sebelum ditampilkan di depan awak media untuk sesi jumpa pers oleh KPK.
“Merdeka!” ujar politikus asal Yogyakarta itu, saat ditampilkan ke media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Siap Ditahan KPK: Benih Perjuangan akan terus Tumbuh
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada hari Selasa, 24 Desember 2024.
Tersangka HK disebut mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Dilansir Antara, tersangka HK juga disebutkan mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong