Resmi Dibuka, Ada 1.023 Lowongan PPSU di 239 Kelurahan Jakarta


Petugas PPSU. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) secara serentak di 239 kelurahan di Jakarta, pada Rabu (23/6).
Total lowongan untuk posisi petugas pasukan oranye sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta.
Jumlah lowongan tersebut juga meluruskan pernyataan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Chico Hakim yang menyatakan bahwa untuk saat ini dibutuhkan petugas PPSU 1.100 orang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisol, menegaskan, seluruh proses rekrutmen PPSU akan berjalan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta.
"Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya. Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi," kata Faisol, di Jakarta, pada Selasa (24/6).
Baca juga:
Pendaftar PPSU Tembus 7.000 Orang, Pramono: Prosesnya Dilakukan secara Terbuka
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bagi masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota beberapa waktu lalu, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut.
Kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata, kemudian diminta melakukan pembaruan (update) berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini.
"Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku,” tuturnya.
Baca juga:
Pendaftaran PPSU Tingkat Kelurahan Telah Dibuka, Cek Prosedur dan Syaratnya
Persyaratan Umum Pendaftar PPSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025
- Memiliki minimal ijazah SD/Sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis
Adapun pendaftaran rekrutmen PPSU ditutup pada 26 Juni 2025. Proses selanjutnya adalah uji administrasi pada 27-30 Juni 2025, kemudian uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025, dan pengumuman akhir pada 31 Juli 2025.
Masyarakat dapat mengakses situs https://www.jakarta.go.id/loker untuk informasi lebih lanjut.
"Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis. Laporkan ke kanal resmi pengaduan jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan. Semua proses rekrutmen akan dilaporkan kepada Gubernur dan akan dipantau secara ketat," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Tidak Perlu Panic Buying, Stok Beras hingga Daging di Jakarta Aman

Dengan Kawalan TNI, PPSU-Damkar Berjibaku Bersihkan Sampah dan Sisa Gas Air Mata di Sekitar Gedung DPR

Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Korban Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Perawatan Rumah Sakit hingga Pemakaman

CCTV Pemprov DKI Jakarta di 4 Titik Dirusak Massa Aksi, Akan Diaktifkan Lagi

Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas

Fasilitas Umum Rusak saat Demo 25 Agustus, Pramono Sebut Bakal Segera Diperbaiki
