Remaja Pemerkosa dan Pembunuh EF Divonis 10 Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 16 Juni 2016
Remaja Pemerkosa dan Pembunuh EF Divonis 10 Tahun Penjara

PN Tangerang

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - "Menimbang bahwa keterangan anak sesuai dengan kesaksian sejumlah saksi dan menimbang fakta yang terbukti di persidangan, serta unsur pembunuhan berencana telah terbukti menurut hukum, anak dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/6) sambil mengetuk palu tiga kali, tok...tok..tok saat membacakan vonis untuk terdakwa RA (16) dalam sidang pembunuhan karyawati EF (19) dengan menggunakan gagang cangkul.

Hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi RA, terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun, sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.   

Majelis Hakim menilai bukti-bukti cukup kuat dan meyakinkan untuk menjerat RA. Di antaranya, sidik jari dan bekas bercak darah di dinding kamar mes tempat EF dibunuh, yang kemudian diketahui sebagai sidik jari RA.   

Di samping itu, bukti kuat lainnya adalah hasil tes DNA luka gigitan pada salah satu bagian tubuh EF identik dengan DNA milik RA dan satu tersangka lainnya, yaitu Arifin. 

Sebelumnya, RA sempat membantah isi BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa dirinya telah berhubungan hingga membunuh EF. RA mengaku sama sekali tidak kenal dengan EF. 

Tersangka pembunuh EF, Rahmat Arifin (24) yang dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi RA membantah isi BAP dan mengungkapkan bukan RA yang hadir saat pembunuhan terjadi, melainkan seseorang bernama Dimas. Namun, berdasarkan penelusuran polisi, yang dibacakan Suharni, sosok Dimas ini tidak ada.  

seperti diketahui, RA membunuh EF di mes karyawan karena permintaannya berhubungan intim ditolak korban. RA memperkosa kemudian membunuh korban dengan cara memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban hingga tembus ke paru-paru. Aksi pembunuhan sadis tersebut dibantu Arifin dan Imam Hapriadi (24).  

BACA JUGA:

  1. Jaksa Yakin Air Liur dan Sidik Jari RAL Jadi Bukti Kuat
  2. Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Bantah Ikut Serta Membunuh Korban dengan Cangkul
  3. Penghuni Mess TKP Pembunuhan Sadis EF Trauma
  4. Ayah Korban Pembunuhan Sadis EF Bantah Anaknya Pacaran Dengan Pelaku
  5. Bercak Darah Mengering di TKP Pembunuhan EF
#Kasus Pemerkosaan #Sidang Kasus EF #Pembunuhan Sadis EF
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Achraf Hakimi tersandung kasus pemerkosaan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini bermula pada 25 Februari 2023 lalu.
Soffi Amira - Sabtu, 02 Agustus 2025
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Ketua Setara Institute Hendardi proyek ini potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah bangsa sesuai dengan kehendak dan kepentingan politik rezim.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Indonesia
Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung
Korban pemerkosaan Dokter Priguna bertambah. Polisi pun langsung memeriksa TKP di RSHS Bandung.
Soffi Amira - Jumat, 11 April 2025
Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung
Indonesia
Kasus Pemerkosaan Pasien di RSHS Bandung Dianggap sebagai Tindakan Keji dan Kejahatan Serius
Kasus pemerkosaan pasien di RSHS Bandung dianggap sebagai tindakan keji. Hal ini juga menuai kecaman dari berbagai pihak.
Soffi Amira - Jumat, 11 April 2025
Kasus Pemerkosaan Pasien di RSHS Bandung Dianggap sebagai Tindakan Keji dan Kejahatan Serius
Indonesia
Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Malu, Coba Bunuh Diri
Priguna Anugerah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 April 2025
Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Malu, Coba Bunuh Diri
Indonesia
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Buntut kasus pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes meminta calon dokter spesialis untuk menjalani tes kejiwaan.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Indonesia
Kasus Dokter Cabul PAP, Soedeson: Sangat Keji, Harus Ditindak Tegas
Kasus dokter cabul PAP kini menuai perhatian dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai perbuatan itu sangat keji.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Kasus Dokter Cabul PAP, Soedeson: Sangat Keji, Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Dokter Pemerkosa di RSHS Dicabut Izin Praktiknya
Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.
Dwi Astarini - Kamis, 10 April 2025
Dokter Pemerkosa di RSHS Dicabut Izin Praktiknya
Bagikan