Remaja Pemerkosa dan Pembunuh EF Divonis 10 Tahun Penjara

PN Tangerang
MerahPutih Megapolitan - "Menimbang bahwa keterangan anak sesuai dengan kesaksian sejumlah saksi dan menimbang fakta yang terbukti di persidangan, serta unsur pembunuhan berencana telah terbukti menurut hukum, anak dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/6) sambil mengetuk palu tiga kali, tok...tok..tok saat membacakan vonis untuk terdakwa RA (16) dalam sidang pembunuhan karyawati EF (19) dengan menggunakan gagang cangkul.
Hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi RA, terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun, sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Majelis Hakim menilai bukti-bukti cukup kuat dan meyakinkan untuk menjerat RA. Di antaranya, sidik jari dan bekas bercak darah di dinding kamar mes tempat EF dibunuh, yang kemudian diketahui sebagai sidik jari RA.
Di samping itu, bukti kuat lainnya adalah hasil tes DNA luka gigitan pada salah satu bagian tubuh EF identik dengan DNA milik RA dan satu tersangka lainnya, yaitu Arifin.
Sebelumnya, RA sempat membantah isi BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa dirinya telah berhubungan hingga membunuh EF. RA mengaku sama sekali tidak kenal dengan EF.
Tersangka pembunuh EF, Rahmat Arifin (24) yang dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi RA membantah isi BAP dan mengungkapkan bukan RA yang hadir saat pembunuhan terjadi, melainkan seseorang bernama Dimas. Namun, berdasarkan penelusuran polisi, yang dibacakan Suharni, sosok Dimas ini tidak ada.
seperti diketahui, RA membunuh EF di mes karyawan karena permintaannya berhubungan intim ditolak korban. RA memperkosa kemudian membunuh korban dengan cara memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban hingga tembus ke paru-paru. Aksi pembunuhan sadis tersebut dibantu Arifin dan Imam Hapriadi (24).
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi

Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung

Kasus Pemerkosaan Pasien di RSHS Bandung Dianggap sebagai Tindakan Keji dan Kejahatan Serius

Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Malu, Coba Bunuh Diri

Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan

Kasus Dokter Cabul PAP, Soedeson: Sangat Keji, Harus Ditindak Tegas

Dokter Pemerkosa di RSHS Dicabut Izin Praktiknya
