Relawan Jokowi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi, Polresta Surakarta Lakukan Joint Investigation


Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta masih mendalami aduan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Ijazah palsu UGM Jokowi. Pihak kepolisian memiliki rencana joint investigation atau pemeriksaan bersama, mengingat aduan ini juga dilaporkan di sejumlah Polres dan Polda Metro Jaya.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan kasus sama pelaporan ijazah palsu juga mengemuka di wilayah hukum polisi lain. Lokasi tersebut di Polresta Surakarta, Polres Sleman dan Polrestabes Semarang.
Diketahui, Relawan Alap-Alap Jokowi mengadukan empat nama dalam dugaan tersebut. Yakni Roy Suryo, termasuk Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma atau yang sering dipanggil Dr Tifa, serta Rismon Sianipar.
“Empat nama tersebut ada yang tidak berada di Solo shingga untuk penganan kita akan mencari peristiwa atau upaya yang dilakukan oleh si terlapor,” ujar Prastiyo di Mapolresta Surakarta, Selasa (6/5).
Baca juga:
Roy Suryo Disuruh Siapkan Mental di Meja Hijau Ketimbang Gaduh di Media
Ia menjelaskan karena empat orang tersebut juga dilaporkan disejumlah tempat, Kasatreskrim menambahkan akan dilakukan upaya joint investigation.
“Kita upayakan untuk koordinasi ke sana, siapa tahu bisa berbagi dan sumber alat bukti," kata dia.
Ketika ditanya apakah sudah memanggil terlapor dan terlapor? Ia menegaskan belum.
“Kita masih mempelajari semua dokumen semua bukti termasuk bukti elektronik juga. Mungkin ada video-video yang diviral. Kita akan menangani apa yang menjadi domain kita dalam hal ini peristiwa yang ada di Solo," pungkasnya.
Baca juga:
Relawan Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Polresta Surakarta, Kasus Ijazah Palsu
Diberitakan sebelumnya, Relawan Alap-Alap Jokowi melaporkan empat orang terkait kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu UGM Jokowi di Polresta Surakarta, Rabu (30/4). Mereka adalah Roy Suryo, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa), dan Rismon Sianipar.
Anggota Relawan Alap-Alap Jokowi, Lalang Wardiyanto, menyebut laporan ini atas persetujuan dan perintah ketum Relawan Alap-Alap Jokowi. laporkan Roy Suryo Cs ke Polresta Surakarta ini atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu UGM Jokowi.
“Kami mendatangi Polresta Surakarta untuk melaporkan empat orang atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan. Keempat orang tersebut diantaranya adalah Roy Suryo Cs,” ujar Lalang, Rabu (30/4).
“Total ada tiga laporan materi sama, yakni di Polrestabes Semarang, Polres Sleman, dan Polresta Surakarta. Kita melapor di tiga wilayah hukum,” kata dia
Dia menyebut apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sudah masuk penghasutan serta pencemaran nama baik
“Kita laporkan di tiga Polres karena ini merupakan rangkaian dari yang ada di UGM hingga kejadian di rumah (Jokowi) Sumber. Untuk bukti yang kita serahkan 10 eksemplar print out berita serta satu flashdisk berisi video," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Roy Suryo Tertawakan Relawan Jokowi Desak Polisi Tetapkan Dirinya Tersangka

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
