Rektor UNS Terbitkan SK Pembekuan Menwa, Soal Autopsi Serahkan ke Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 30 Oktober 2021
Rektor UNS Terbitkan SK Pembekuan Menwa, Soal Autopsi Serahkan ke Polisi

Kantor Menwa UNS Surakarta, Sabtu (30/10). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Resimen Mahasiswa (Menwa).

Pembekuan itu tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 sampai batas tidak ditentukan.

Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho membenarkan telah resmi membekukan UKM Menwa. Pembekuan itu dilakukan pihak kampus sebagai buntut tewasnya seorang mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklat UKM Menwa UNS Solo, Senin (25/10).

Baca Juga:

Mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra Meninggal Akibat Kekerasan Benda Tumpul

"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun," kata Jamal, Sabtu (30/10).

Pembekuan tersebut, kata dia, ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

"Pembekuan UKM Menwa UNS dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan," kata dia.

Ketua Tim Evaluasi UKM Menwa Sunny Ummul Firdaus, Sabtu (30/10). (Ismail/Jawa Tengah)
Ketua Tim Evaluasi UKM Menwa Sunny Ummul Firdaus, Sabtu (30/10). (Ismail/Jawa Tengah)

Ketua tim evaluasi UKM Menwa Sunny Ummul Firdaus mengatakan, keputusan pembekuan tersebut diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh tim evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.

Dalam rekomendasinya, tim evaluasi menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. Pelanggaran itu terkait selesainya acara Diklat yang tidak sesuai jadwal.

"Hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak. Kita simpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan," kata Ummul.

Baca Juga:

Mengapa Tidak Ada Unsur Yogyakarta Pada Film Gundala Garapan Joko Anwar?

Disinggung terkait hasil autopsi Polresta Surakarta terkait adanya kekerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa, ia mengaku sejauh ini belum menerima hasil autopsi.

"Kita serahkan saja pada polisi soal autopsi. Kami hanya menjalankan aturan. Pembekuan ini bukan berarti dibubarkan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Komnas Menwa Sayangkan Kejadian Tewasnya Mahasiswa UNS

#UNS Surakarta #Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
DPR RI minta sanksi tegas bagi pelaku dugaan pelecehan seksual di UI. Komisi X juga akan panggil rektor kampus sebelum masa reses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
Indonesia
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Universitas Indonesia menyelidiki dugaan grup chat bermuatan seksual. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa, korban mendapat pendampingan penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Indonesia
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
BEM FHUI mencabut status keanggotaan mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual. UI pastikan penanganan profesional dan berperspektif korban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
Indonesia
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Habib mengingatkan agar panitia melakukan mitigasi risiko terhadap potensi pemadaman listrik yang dapat menghentikan ujian secara mendadak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Indonesia
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Ketepatan waktu dalam melakukan transaksi biaya seleksi menjadi penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Indonesia
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Sektor pendidikan vokasi juga menunjukkan antusiasme tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai 77.256 peserta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Indonesia
Buntut Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR RI Desak Perguruan Tinggi Keagamaan Perketat Pengawasan Mental Mahasiswa
Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Februari 2026
Buntut Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR RI Desak Perguruan Tinggi Keagamaan Perketat Pengawasan Mental Mahasiswa
Indonesia
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mantan Pacar Hingga Kritis, Pelaku Terobsesi Masalah Percintaan
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah kapak dan parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Februari 2026
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mantan Pacar Hingga Kritis, Pelaku Terobsesi Masalah Percintaan
Bagikan