Rekapitulasi Nasional, Prabowo-Sandi Berjaya di Jambi
Capres nomor urut 01, Joko Widodo (kiri), dan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto hendak berjabat tangan usai mengikuti debat capres keempat (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 dalam negeri memutuskan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, unggul atas pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, di Provinsi Jambi, dengan selisih suara sebesar 343.192 suara.
Berdasarkan hasil rapat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 1.203.025 suara, sedangkan Jokowi-KH Ma'ruf Amin memperoleh 859.833 suara. "Rekapitulasi Jambi dinyatakan sah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra seperti dilansir Antara, Selasa (14/5).
Total suara sah untuk daerah pemilihan Jambi yakni 2.062.858. Terdapat suara tidak sah sebanyak 48.470. Untuk jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 2.111.328.
Dengan hasil ini, hingga Selasa 14 Mei 2019, sebanyak 15 provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi 100 persen yakni Sulawesi Utara, Maluku Utara, Lampung, Kaltim, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan.
Selain itu, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, Bangka Belitung dan Jambi.
Pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 11 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sementara Prabowo-Sandiaga unggul di empat provinsi yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Jambi.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Jadwal rekapitulasi secara keseluruhan dimulai sejak tanggal 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019 (namun diperpanjang tiga hari). Dan, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Arahan dari Prabowo, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
Indonesia Gabung Badan Internasional Trump, Prabowo Dinilai Sedang Cari Celah untuk Bela Palestina
Prabowo Tandatangani Piagam Board of Peace, Indonesia Kawal Perdamaian di Gaza
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan