Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik

Pelabuhan Merak di bawah naungan ASDP. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai langkah yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan kebijakan tersebut kembali menegasikan kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Lakso mengingatkan bahwa keputusan serupa sebelumnya terjadi saat Presiden memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto setelah KPK melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama bertahun-tahun. Menurutnya, pola tersebut kembali tampak dalam pemberian rehabilitasi kepada eks pejabat ASDP.

“Presiden tidak melihat secara substansial persoalan yang terjadi pada kasus ASDP melalui fakta persidangan. Sikap yang terus menerus menegasikan peran KPK akan menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemberantasan korupsi,” ujar Lakso dalam keterangannya, Rabu (26/11).

Baca juga:

KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP

Ia menilai tindakan Presiden mengambil keputusan di hilir proses hukum dapat menimbulkan persepsi bahwa presiden hadir sebagai “pahlawan” setelah rangkaian panjang penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum. Lakso juga mempertanyakan arah pembenahan institusi hukum pada masa pemerintahan saat ini.

“Apabila memang Presiden merasa ada yang salah dari kerja penegak hukum, maka seharusnya presiden melakukan pembenahan radikal terhadap Kejaksaan Agung dan KPK,” tegasnya.

Baca juga:

KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP

KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk

Menurut Lakso, pemberian rehabilitasi tanpa menyentuh akar persoalan justru membuka ruang ketidakpastian dalam pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan bahwa intervensi presiden yang terlalu sering pada tahap akhir perkara dapat memunculkan dampak serius terhadap sistem hukum.

“Ini proses yang akan membuat pelaku tindak pidana sibuk membuat opini media dan lobi politik untuk menyelesaikan kasus mereka. Mereka tidak takut melakukan pidana karena pada akhirnya akan diampuni,” katanya.

Lakso menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya konsistensi dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Pertanyaannya, arah seperti apa yang diinginkan Presiden dalam pemberantasan korupsi? Tidak bisa kebijakan diambil hanya untuk keuntungan elektoral semata,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #IM57+ Institute #Rehabilitasi #Korupsi ASDP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan puluhan pencipta lagu terkait dugaan penahanan royalti Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Indonesia
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum tidak seharusnya dipahami sebagai benturan antarlembaga.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Bagikan