MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga cawapres 02 yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) merespons gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru (23) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan akan menindaklanjuti gugatan yang diajukan Almas. “Ya kita tindak lanjuti, nanti kita tindak lanjuti,” ujar dia, kepada awak media di Balai Kota, Kamis (1/2).
Baca Juga:
Gibran Digugat Wanprestasi Rp 10 Juta Biaya Ubah Pasal Syarat Cawapres
Disinggung apakah sebelumnya ada perjanjian dengan Almas setelah menang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres, Gibran menjawab tidak tahu.
Lalu ketika ditanya lagi oleh wartawan apakah akan mengucapkan terima kasih pada Almas, putra sulung Presiden Jokowi ini tak berkomentar. Gibran malah langsung pergi meninggalkan Balai Kota Solo.
Baca Juga:
Almas Gugat Gibran Kecewa Tak Ada Ucapan Terima Kasih Loloskan Cawapres
Diberitakan sebelumnya, Almas Tsaqibbirru (23) menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, dengan nomor gugatan 25/Pdt.G/2024/PN Skt dan terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto, mengatakan dari berkas perkara masuk gugatan Wanprestasi itu masuk pada 29 Januari 2024. Adapun gugatan wanprestasi tersebut berkaitan dengan tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat setelah lolos maju cawapres di MK pada Pilpres 2024
“Jadi Tergugat (Gibran) tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat (Almas), maka dengan demikian Tergugat (Gibran) telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat (Almas),” kata Bambang, Kamis (1/2).
Baca Juga:
Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru Soal Wanprestasi ke PN Surakarta
Untuk diketahui, Almas merupakan orang penting dalam lolosnya Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto, karena dia yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres dikabulkan sebagian.
Alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Ismail/Jawa Tengah).

