Razman Nasution: Kasus UPS Sampai ke Ahok, Mabes Polri Harus Periksa Ahok


Razman Arif Nasution saat mendampingi kliennya Haji Lulung sebagai saksi kasus UPS APBD DKI periode 2014, di di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jaksel, Kamis (01/10). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kuasa hukum Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung, Razman Arif Nasution memperkirakan, pertanyaan pada pemeriksaan Haji Lulung sebagai saksi kasus UPS hanya seputar pengadaan alat UPS yang terdapat di Sekolah Menengah Atas/SMK di Suku Dinas DKI saja. Razman Nasution tak diperkenankan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan oleh Bareskrim, Kamis (1/10).
Haji Lulung, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat uniteruptible power supply (UPS) APBD DKI periode 2014. Saat itu, Haji Lulung menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada bidang pendidikan.
"Sebagai kuasa hukum, saya patut memahami pertanyaan yang diajukan kepada klien saya yang berstatus sebagai saksi. Tetapi, poin sistem pemeriksaannya sangat baik," ujar Razman Nasution kepada awak media, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (01/10).
Masih kata Razman, Haji Lulung pernah menceritakan, bahwa perkara ini melibatkan oknum pimpinan komisi yang diduga berinisiatif. Haji Lulung menyatakan dirinya tidak terlibat. Saat itu, Haji Lulung mengaku hanya sebagai koordinator.
"Kan UPS sudah berlarut-larut nih, jadi memang kita patut menduga ada oknum pimpinan komisi di DPRD yang memang kita duga mendapat keuntungan. Dan itu lumayan lho, ini yang harus dikejar. Perkara dia bekerja sama ke mana, keliatan itu nanti. Kalau kasus ini sampai kepada Ahok, Mabes Polri harus periksa Ahok, lantaran saat itu sebagai penanggung jawab anggaran itu adalah Ahok. Sehingga dengan hal tersebut, Pak Haji Lulung bilang, akan membuka semua bahkan, Haji Lulung bersedia diperiksa 5 sampai 10 jam," kata Razman Nasution.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, dalam perkara kasus UPS ini Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Dalam kasus UPS bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1). (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP

Anak Haji Lulung Jalin Silaturahmi Lintas Agama di Vihara Hok Tek Tjen Sin

Putra Haji Lulung Pilih Gabung di Partai NasDem

Anak Haji Lulung Mundur dari PPP
