Rawan Terjadi Penyelewengan, Polri Awasi Distribusi Beras
Pedagang beras. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah mengawasi gudang-gudang beras untuk mengantisipasi adanya penimbunan.
Pengawasan itu untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok beras di pasaran.
Baca Juga:
Pastikan Stok Beras Aman, Pemprov DKI Minta Warga Tetap Tenang
"Kami menjaga stabilitas harga beras yakni dengan melakukan pendampingan, pengawasan proses pendistribusian program beras SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan)," ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/10).
Pengawasan, kata Whisnu yakni untuk memastikan tidak terjadinya penimbunan-penimbunan beras oleh oknum.
Dia mengatakan, antisipasi itu perlu untuk mencegah terhambatnya distribusi beras ke masyarakat.
"Serta memonitor gudang-gudang penyimpanan beras sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan oleh spekulan dan tindakan-tindakan lain yang dapat menyebabkan terhambatnya proses jalur distribusi beras ke masyarakat," kata dia.
Satgas Pangan Polri telah memproses 10 laporan polisi (LP) sebagai upaya penegakan hukum terkait dengan komoditi beras. Jumlah itu, kata dia dalam kurun waktu Januari-Oktober 2023.
Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang yang terjadi di Banten, Bekasi dan Jawa Barat, untuk status LP tersebut saat ini 8 sudah P 21 dan 2 masih tahap penyelidikan.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan repacking dan pengoplosan," jelas dia.
Whisnu menuturkan stok indikatif cadangan beras pemerintah (CBP) berdasarkan data Bulog, saat ini sebanyak 1,7 juta ton.
Baca Juga:
Kemudian, lanjutnya, per 4 Oktober 2023 telah dilakukan pembongkaran sebanyak 27 ribu ton beras impor yang berasal Vietnam.
Hal itu merupakan tindak lanjut impor beras oleh Pemerintah di tahun 2023 dengan total 2 juta ton.
Whisnu menjelaskan bahwa, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), yakni wilayah zona A (Jawa, Lampung, Sumsel, Sulawesi, Bali dan NTB) Rp 10.900.
Sedangkan wilayah zona B ( Kalimantan, NTT, Sumatera lainnya) Rp 11.500. Wilayah zona C Maluku, Malut, Papua, Papua Barat Rp11.800.
Lalu untuk rata-rata harga beras medium di tingkat end user, per 5 Oktober 2023, zona A Rp 12.844 atau 15.14 persen di atas HET," jelasnya.
Zona B Rp 13.567 atau 15.24 persen di atas HET. Zona C, Rp 14.800 atau 20.27 persen di atas HET. Dan harga beras medium yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Rp11.117. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
70 Ribu Hektare Sawah Rusak Akibat Banjir Sumatera, Cadangan Beras Disiapkan 120 Ribu Ton
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru hingga Januari 2026