Bapanas Tolak Cabut Aturan HET Beras
Pedagang beras. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diberlakukan untuk beras medium dan beras premium. Masing-masing besarannya dibagi berdasarkan tiga zonasi wilayah.
Untuk zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali,Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi) berlaku HET beras medium senilai Rp10.900 per kilogram dan beras premium Rp13.900 per kg.
Baca Juga:
Erick Thohir Pastikan Stok Beras di Bulog Aman
Zona II (Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan) berlaku HET beras medium Rp11.500 per kg dan beras premium Rp14.400 per kg.
Kemudian, untuk zona III (Maluku dan Papua) berlaku HET beras medium Rp11.800 per kg dan beras premium Rp 14.800 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency Arief Prasetyo Adi menegaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras mempunyai peran penting sebagai indikator bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan stabilisasi pangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief terkait rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI kepada Bapanas supaya menghapus HET beras karena dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras.
"Bagaimana mungkin di hapus, HET beras atau komoditas lainnya penting karena itulah yang jadi indikator pemerintah selama ini dalam mengambil kebijakan pangan," kata Arief.
Arif menjelaskan, pemerintah sangat berhati - hati dan melakukan perhitungan secara rinci mulai dari memetakan berapa biaya produksi petani hingga daya keterjangkauan masyarakat setiap daerah sebelum memberlakukan HET beras tersebut.
Menurut Arif, ketika harga beras di daerah mengalami kenaikan di atas harga eceran tersebut, maka untuk menstabilkannya pemerintah langsung melakukan beberapa program bantuan pangan.
Ia mencontohkan, seperti yang dilakukan Bulog, yakni menyiapkan beras pasokan stabilisasi harga pemerintah (SPHP) saat ini sebanyak 1,7 juta ton dan ditargetkan menjadi 2 ton pada November 2023.
"31 ribu ton beras SPHP di antaranya telah disalurkan ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan efektif menurunkan harga beras medium hingga rata-rata menjadi Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.000 lebih," kata dia.
Arif mengajak semua pihak untuk memahami tidak mudah untuk menstabilkan harga beras apa lagi di tengah kondisi kekeringan ekstrem dampak badai El-Nino yang terjadi saat ini di Tanah Air.
Namun ia menyebutkan, semua ini adalah bagian dari komitmen pemerintah selain menetapkan HET beras, pemerintah juga telah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani hingga 20 persen, dari semula Rp 4.200 per kilogram menjadi Rp 5.000 per kilogram.
Baca Juga:
Harga Beras di Jakarta Diklaim Turun hingga 11 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemerintah Janji Jaga Inflasi Harga Bergejolak Tidak Melebihi 5 Persen
Indonesia Surplus Beras 3,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Jangan Abaikan Petani
Kementan Janji Serap 4 Juta Ton Gabah Petani di 2026
Pemerintah Bersiap Ekspor Beras Setelah Swasembada
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Pemerintah Perpanjang Stabilisasi Harga Beras Sampai Akhir Januari 2026
Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Tahun 2025 di Indonesia
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Surplus Beras Nasional Naik 243%, HPP Gabah Kering Panen Tetap Rp 6.500/kg
Indonesia Capai Swasembada Beras per Akhir 2025, Prabowo: Cadangan Tertinggi Sepanjang Sejarah