Ratusan Santri Minta Jaksa dan Hakim Dicopot. Ada Apa?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 09 Desember 2017
Ratusan Santri Minta Jaksa dan Hakim Dicopot. Ada Apa?

Ilustrasi santri. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan santri dan santriwati dari berbagai pondok pesantren dan ormas Islam di Cianjur, Jawa Barat, menuntut jaksa dan hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa penganiaya seorang tokoh agama, dipindahkan dan dicopot jabatannya.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Cianjur Habib Huud Al Idrus mengatakan, kecewa dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan jaksa dan hakim terhadap terdakwa Dayat CS.

Padahal, kata Habib Huud, hakim dapat menjatuhkan tuntutan dan vonis maksimal terhadap para terdakwa yang dinilai sangat melukai umat Islam.

"Kami menaruh curiga dan buruk sangka pada Pengadilan Negeri dan Kejari Cianjur dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Dayat CS. Kami kecewa dengan tuntutan dan putusan hakim yang memvonis terdakwa selama satu tahun enam bulan," kata Habib Huud seperti yang dikutip dari Antara di Cianjur, Jumat (8/12).

Karena itu, pihaknya mendesak pimpinan kedua lembang hukum negara menindak jaksa dan hakim yang menangani kasus tersebut.

"Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan terus melakukan aksi setiap Jumat dengan mendatangi PN dan Kejari Cianjur dengan massa aksi yang lebih besar," katanya.

Sementara, Kepala Kejari Cianjur Heru Widarmoko mengatakan, proses penanganan kasus dengan terdakwa Dayat CS telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Untuk proses hukum yang dilaksanakan dalam penanganan kasus tersebut, dinilai telah sesuai. Namun, adanya tuntutan massa, kami akan melakukan kajian," katanya.

Sedangkan Ketua PN Cianjur Rudi Suparmono menyebutkan, terkait vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Dayat CS, telah sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU).

Pihaknya juga telah memberikan waktu selama tujuh hari pada pihak yang merasa keberatan dengan vonis tersebut.

"Untuk tuntutan agar memindahkan hakim tersebut bukan kewenangan kami sebagai Ketua PN. Kami telah memberikan waktu selama tujuh hari, tapi tidak ada pihak yang mengajukan keberatan," katanya. (*)

Sumber: ANTARA

#Santri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Polres Wonogiri menetapkan empat santri sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan santri berusia 12 tahun meninggal dunia di pondok pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Tindakan tersebut bukan hanya bentuk fitnah, tetapi juga ancaman serius terhadap nilai-nilai keilmuan dan kebangsaan yang telah lama dijaga pesantren.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Indonesia
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Prabowo menekankan pentingnya santri untuk siap beradaptasi dengan kemajuan global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Indonesia
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indrajaya mendorong penguatan semangat kebhinekaan sebagai inti kekuatan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indonesia
Konferensi Pesantren Ditutup, Hasilkan Empat Rekomendasi Utama
Bertujuan menjadikan pesantren lebih maju dan mampu menghadapi tantangan zaman. ?
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Konferensi Pesantren Ditutup, Hasilkan Empat Rekomendasi Utama
Foto Essay
Menilik Santri Tunanetra Pesantren Raudlatul Makfufin Oase Cahaya saat Ramadan 1446 Hijriah
Seorang santri tunanetra saat tadarus atau membaca kitab suci Al-Quran huruf Braile usai melaksanakan Ibadah Sholat Dzuhur di Pondok Pesantren Raudlatul Makfufin di Kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (12/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 Maret 2025
Menilik Santri Tunanetra Pesantren Raudlatul Makfufin Oase Cahaya saat Ramadan 1446 Hijriah
Indonesia
Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025, Berikut Nama-Nama Para Pemenang
Sebanyak 60 qari, qariah, hafidz, dan hafidzah dari 38 negara turut berkompetisi dalam ajang MTQ Internasional ke-4 2025
Wisnu Cipto - Selasa, 04 Februari 2025
Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025, Berikut Nama-Nama Para Pemenang
Indonesia
Beasiswa Baznas Khusus Santri Tiru Skema ASFA Foundation, Begini Komposisinya
Komposisinya 47 persen beasiswa untuk Ilmu Agama Islam, 40 persen beasiswa untuk Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM), dan 13 persen beasiswa untuk sosial dan humaniora.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Januari 2025
Beasiswa Baznas Khusus Santri Tiru Skema ASFA Foundation, Begini Komposisinya
Indonesia
MPR Berharap Program Makan Bergizi Gratis Berkeadilan, Juga Bisa Dinikmati Siswa Sekolah Keagamaan
Kepastian santri dan siswa sekolah keagamaan dapat menikmati program Makan Bergizi Gratis diperlukan.
Frengky Aruan - Senin, 06 Januari 2025
MPR Berharap Program Makan Bergizi Gratis Berkeadilan, Juga Bisa Dinikmati Siswa Sekolah Keagamaan
Bagikan