Ratusan Santri Minta Jaksa dan Hakim Dicopot. Ada Apa?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 09 Desember 2017
Ratusan Santri Minta Jaksa dan Hakim Dicopot. Ada Apa?

Ilustrasi santri. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan santri dan santriwati dari berbagai pondok pesantren dan ormas Islam di Cianjur, Jawa Barat, menuntut jaksa dan hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa penganiaya seorang tokoh agama, dipindahkan dan dicopot jabatannya.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Cianjur Habib Huud Al Idrus mengatakan, kecewa dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan jaksa dan hakim terhadap terdakwa Dayat CS.

Padahal, kata Habib Huud, hakim dapat menjatuhkan tuntutan dan vonis maksimal terhadap para terdakwa yang dinilai sangat melukai umat Islam.

"Kami menaruh curiga dan buruk sangka pada Pengadilan Negeri dan Kejari Cianjur dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Dayat CS. Kami kecewa dengan tuntutan dan putusan hakim yang memvonis terdakwa selama satu tahun enam bulan," kata Habib Huud seperti yang dikutip dari Antara di Cianjur, Jumat (8/12).

Karena itu, pihaknya mendesak pimpinan kedua lembang hukum negara menindak jaksa dan hakim yang menangani kasus tersebut.

"Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan terus melakukan aksi setiap Jumat dengan mendatangi PN dan Kejari Cianjur dengan massa aksi yang lebih besar," katanya.

Sementara, Kepala Kejari Cianjur Heru Widarmoko mengatakan, proses penanganan kasus dengan terdakwa Dayat CS telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Untuk proses hukum yang dilaksanakan dalam penanganan kasus tersebut, dinilai telah sesuai. Namun, adanya tuntutan massa, kami akan melakukan kajian," katanya.

Sedangkan Ketua PN Cianjur Rudi Suparmono menyebutkan, terkait vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Dayat CS, telah sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU).

Pihaknya juga telah memberikan waktu selama tujuh hari pada pihak yang merasa keberatan dengan vonis tersebut.

"Untuk tuntutan agar memindahkan hakim tersebut bukan kewenangan kami sebagai Ketua PN. Kami telah memberikan waktu selama tujuh hari, tapi tidak ada pihak yang mengajukan keberatan," katanya. (*)

Sumber: ANTARA

#Santri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Praktik Dukun Berkedok Kiai di Pati
Berdasarkan informasi valid, pelaku diduga memalsukan identitas dengan mengaku wali dan keturunan nabi untuk memanipulasi serta mengeksploitasi para korbannya.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Praktik Dukun Berkedok Kiai di Pati
Indonesia
Polisi Tangkap Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Santri di Pati, Sempat Kabur ke Luar Kota Ponpes di Pati Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota
Pelaku bahkan sempat berpindah-pindah tempat dari Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
Polisi Tangkap Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Santri di Pati, Sempat Kabur ke Luar Kota Ponpes di Pati  Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota
Indonesia
DPR Desak Penangkapan Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati, jangan Sampai Negara Dianggap tak Serius
Hingga saat ini, pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 itu belum ditahan dan keberadaannya belum diketahui.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
DPR Desak Penangkapan Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati, jangan Sampai Negara Dianggap tak Serius
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis
Mafirion mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Saat penetapan tersangka dilakukan, Ahmad Al-Misry telah melarikan diri ke Mesir.
Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026
Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Indonesia
Helm Baja Oknum Polisi Hantam Santri Maluku Hingga Tewas, DPR Desak Tes Kejiwaan
Selain menuntut keadilan bagi korban, Maruli menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Helm Baja Oknum Polisi Hantam Santri Maluku Hingga Tewas, DPR Desak Tes Kejiwaan
Indonesia
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Polres Wonogiri menetapkan empat santri sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan santri berusia 12 tahun meninggal dunia di pondok pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Bagikan