Ratusan Miliar Dana Relokasi Pengungsi Sinabung Diselewengkan


Penyerahan bantuan Bank Mandiri kepada warga relokasi erupsi Gunung Sinabung, di Siosar, Karo, Sumatra Utara.(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
MerahPutih.Com - Ratusan miliar dana relokasi pengungsi Sinabung diduga diselewengkan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini sedang mengusut dugaan penyimpangan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk korban erupsi Sinabung di Kabupaten Karo, melalui program Relokasi Mandiri tahap II sebesar Rp 190,6 miliar dari BNPB tahun 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Selasa (12/9), mengatakan dugaan penyalahgunaan dana rekonstruksi tersebut, ditemui di sejumlah pengungsi yang menerima bantuan program Relokasi Mandiri (RM) tahap II senilai Rp 110 juta/KK.
Alokasi dana Rp 110 juta/KK itu, menurut dia, digunakan untuk biaya pemukiman sebesar Rp 57 juta lebih dan pengadaan lahan pertanian senilai Rp 50 juta.
"Namun kenyataannya yang ditemui di lapangan, para pengungsi tersebut tidak menggunakan dana bantuan yang diperoleh dari BNPB itu, sesuai yang telah ditentukah," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, dana untuk pemukiman dan lahan pertanian yang telah diberikan oleh pemerintah itu, hanya digunakan sebagian oknum pengungsi sebesar Rp 5 juta hingga Rp1 0 juta.
Selain itu, pengadaan lahan pertanian seluas 200 meter persegi (M2) hingga 500 meter persegi oleh pengungsi tersebut, dianggap tidak layak.
"Diduga dana program RM tahap II itu, dimanfaatkan oleh pengungsi untuk kepentingan pribadi dan di luar ketentuan, sehingga program BNPB mengalami kendala," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, penyidik Kejati Sumut sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pengungsi yang menerima bantuan dana tersebut, serta staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo.
Kasus penyalahgunaan bantuan dana yang dilakukan para pengungsi itu, akan terus diselidiki hingga tuntas karena telah merugikan program yang telah dijalankan Pemerintah Pusat (BNPB).
"Para pengungsi yang terlibat dalam penyimpangan penggunaan bantuan relokasi tersebut, akan diproses secara hukum," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, Auditor BPK melakukan pemeriksaan bantuan dana program RM tahap II Rp190,6 miliar tahun 2015 untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, sekitar Rp180 miliar dinyatakan disclaimer oleh BPK. Bantuan dana sebesar Rp 190,6 miliar telah ditransfer ke APBD Kabupaten Karo untuk bantuan pembangunan hunian tetap (Huntap) sebanyak 1.864 KK (setelah adan penambahan 181 KK usulan sejumlah Kepala Desa yang disetujui melalui SK Bupati Karo).
Bantuan dana Rp110 juta/KK untuk warga Desa Berastepu, Desa Gamber, Desa Kuta Tunggal, Kecamatan Simpang Empat dan Desa Guru Kinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang

Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima

Lemhanas Tegaskan Pemindahan Warga Gaza ke Pulau Galang untuk Dapat Pengobatan Murni Atas Dasar Kemanusiaan

Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat

Pemerintah Mau Evakuasi Warga Gaza, Legislator Malah Khawatir Indonesia Kena Getahnya

600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?

Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025

Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN

Transaksi Judol Penerima Bansos Capai Rp 542,5 M, Terbanyak dari Warga Jabar
