Ratusan Miliar Dana Relokasi Pengungsi Sinabung Diselewengkan
Penyerahan bantuan Bank Mandiri kepada warga relokasi erupsi Gunung Sinabung, di Siosar, Karo, Sumatra Utara.(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
MerahPutih.Com - Ratusan miliar dana relokasi pengungsi Sinabung diduga diselewengkan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini sedang mengusut dugaan penyimpangan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk korban erupsi Sinabung di Kabupaten Karo, melalui program Relokasi Mandiri tahap II sebesar Rp 190,6 miliar dari BNPB tahun 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Selasa (12/9), mengatakan dugaan penyalahgunaan dana rekonstruksi tersebut, ditemui di sejumlah pengungsi yang menerima bantuan program Relokasi Mandiri (RM) tahap II senilai Rp 110 juta/KK.
Alokasi dana Rp 110 juta/KK itu, menurut dia, digunakan untuk biaya pemukiman sebesar Rp 57 juta lebih dan pengadaan lahan pertanian senilai Rp 50 juta.
"Namun kenyataannya yang ditemui di lapangan, para pengungsi tersebut tidak menggunakan dana bantuan yang diperoleh dari BNPB itu, sesuai yang telah ditentukah," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, dana untuk pemukiman dan lahan pertanian yang telah diberikan oleh pemerintah itu, hanya digunakan sebagian oknum pengungsi sebesar Rp 5 juta hingga Rp1 0 juta.
Selain itu, pengadaan lahan pertanian seluas 200 meter persegi (M2) hingga 500 meter persegi oleh pengungsi tersebut, dianggap tidak layak.
"Diduga dana program RM tahap II itu, dimanfaatkan oleh pengungsi untuk kepentingan pribadi dan di luar ketentuan, sehingga program BNPB mengalami kendala," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, penyidik Kejati Sumut sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pengungsi yang menerima bantuan dana tersebut, serta staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo.
Kasus penyalahgunaan bantuan dana yang dilakukan para pengungsi itu, akan terus diselidiki hingga tuntas karena telah merugikan program yang telah dijalankan Pemerintah Pusat (BNPB).
"Para pengungsi yang terlibat dalam penyimpangan penggunaan bantuan relokasi tersebut, akan diproses secara hukum," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, Auditor BPK melakukan pemeriksaan bantuan dana program RM tahap II Rp190,6 miliar tahun 2015 untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, sekitar Rp180 miliar dinyatakan disclaimer oleh BPK. Bantuan dana sebesar Rp 190,6 miliar telah ditransfer ke APBD Kabupaten Karo untuk bantuan pembangunan hunian tetap (Huntap) sebanyak 1.864 KK (setelah adan penambahan 181 KK usulan sejumlah Kepala Desa yang disetujui melalui SK Bupati Karo).
Bantuan dana Rp110 juta/KK untuk warga Desa Berastepu, Desa Gamber, Desa Kuta Tunggal, Kecamatan Simpang Empat dan Desa Guru Kinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Masa Tanggap Darurat Gase ke-2, BNPB Kumpulkan Pengungsi di Tempat Terpadu
Tinjau Aceh dan Sumatra, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Korban Bencana
Pulang Dari Pakistan dan Rusia, Prabowo Langsung Mendarat di Sumatera Utara
Kondisi Pengungsi Memburuk, DPR Minta Kemenkes Kirim Tenaga Kesehatan Tambahan ke Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun
Siklon Tropis Senyar Bikin Hujan Lebat dan Ekstrem Landa Sumatera Utara
20 Kejadian Bencana Alam di 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, 10 Orang Meninggal Dunia sementara Ratusan Warga Harus Mengungsi
4 Kabupaten Di Sumatera Utara Diterjang Banjir Bandang, Korban Jiwa Tercacat di Tapteng
Longsor 4 Kota/Kabupaten Sumut, Jalan Tapanuli Selatan-Mandailing Natal Putus Total
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Bansos Rp 500 Triliun Dipakai untuk Bayar Buzzer Kampanye Buat Jokowi