Rapat Paripurna Tak Dimulai Bila Anggota DPRD Hanya Tanda Tangan dan Pergi


Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.Com - Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI baru saja melaksanakan rapat finalisasi penyusunan draft tata tertib (Tatib) pemilihan DKI 2 di Gedung DPRD DKI di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Dalam rapat tatib tersebut memutuskan bahwa kehadiran peserta rapat paripurna pemilihan pengganti Sandiaga Uno, harus dihadiri oleh 50 persen plus 1 anggota secara fisik. Artinya anggota DPRD DKI berjumlah 106 orang maka yang hadir harus sebanyak 54 orang.
Wakil Ketua Pansus pemilihan Wagub DKI, Bestari Barus menegaskan angka tersebut akan dihitung berdasarkan fisik, dan bukan hanya sekedar tanda tangan dan pergi meninggalkan rapat paripurna pemilihan.
"Kehadiran yang dimaksud, adalah kehadiran fisik enggak ada tanda tangan terus langsung pergi," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Bestari menegaskan, dalam paripurna pemilihan wagub DKI Jakarta anggota dewan tak boleh hanya sekedar tanda tangan saja dan langsung pergi.
"Harus ada kepalanya di situ. Harus kehadiran fisik. Kalau orang cuma taken (tanda tangan) terus pulang bagaimana mau dianggap hadir? Sekurang-kurangnya yang dimaksud kehadiran fisik, rapat tidak akan dimulai paripurnanya kalau fisik tidak ada. Karena ini penting bagi rakyat Jakarta karena kehadiran fisik," tutur Bestari.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini juga menuturkan bahwa rapat paripurna pemilihan pendamping Anies di Pemprov DKI tak akan dimulai bila yang hadir secara fisik belum mencapai 54 anggota.
"Jadi kita putuskan paripurna dimulai kalau ada fisiknya bukan hanya tanda tangan," tegasnya.
Bestari menyampaikan, Senin pekan depan Anggota Legislatif Kebon Sirih akan menggelar rapat paripurna pengesahan tatib pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Hari itu juga ada pengumuman nama-nama Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub.
BACA JUGA: Senin Depan Rapat Paripurna Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI Digelar
Polemik Wagub DKI, Sandiaga Uno: Jatah Itu untuk PKS
Kemudian, untuk Rabu (10/7) besok Anggota DPRD DKI bakal mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) tatib.
"Senin paripurna pengesahan tatib sekaligus pengumuman nama-nama anggota panlih. Diharapkan teman-teman fraksi (hadir). Surat dari pimpinan dewan sudah dilayangkan ke masing-masing fraksi," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
