Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kelima kiri) dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kelima kanan) berfoto bersama delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terpilih saat diperkenalkan dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Rapat Paripurna DPR tersebut beragendakan menyetujui delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk ditetapkan menjadi anggota. DPR melalui Komisi VIII menyetujui delapan anggota Baznas dari unsur masyarakat, tokoh Islam, tenaga profesional, dan ulama yang akan bertugas dalam pengelolaan zakat nasional, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga penguatan tata kelola zakat.
- Dikdik Sodik Mudjahid (tokoh masyarakat).
- Zainut Tauhid Saadi (tokoh masyarakat islam).
- Rizaludin Kurniawan (tokoh masyarakat islam).
- Saidah Sakwan(tokoh masyarakatislam).
- Syarifuddin(tokoh masyarakat islam).
- Idy Muzayyad (tenaga Profesional).
- Mokhamad Mahdum (tenaga Profesional).
- Neyla Saida Anwar (tenaga Profesional).
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menjelaskan pemberian pertimbangan DPR terhadap calon anggota Baznas memiliki landasan hukum yang jelas.
Salah satunya adalah Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kemerdekaan warga negara dalam menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Baznas terdiri dari 11 orang anggota, dengan komposisi delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah. (Foto: MP/Didik Setiawan).
A