Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 Maret 2024
Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis di tingkat banding yang diputuskan PT DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga:

Rafael Alun Divonis 14 Tahun, DJP: Didasarkan Data dan Bukti

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi amar putusan poin ke-2 sebagaimana dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Ayah Mario Dandy Satriyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 atau Rp 10 miliar. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:

KPK Yakin Rafael Alun Dinyatakan Bersalah

Kemudian, apabila Rafael Alun tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

Putusan diucapkan dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum pada Kamis (7/3). Hakim yang mengadili perkara Rafael Alun di tingkat banding, yakni hakim ketua Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga:

Sesuai Tuntutan KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Bui

Lalu, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Bagikan