Kasus Korupsi

Putuskan Nasib Menpora, KPK Tunggu Analisis Jaksa

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Mei 2019
  Putuskan Nasib Menpora, KPK Tunggu Analisis Jaksa

Menpora Imam Nahrawi saat memenuhi panggilan KPK untuk diminta keterangan terkait kasus suap dana hibah (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis jaksa untuk menentukan status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Menurur Febri saat ini pihaknya masih mengamati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Semua fakta dalam sidang itu akan jadi pertimbangan penyidik untuk mencatat nama-nama pihak yang disebut ke daftar bidikan.

"Kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, prinsipnya pokok perkaranya tetap sama sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut," ujar Febri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan status Imam masih tunggu fakta persidangan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Pada persidangan hari ini, terungkap fakta baru. Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Uang tersebut berasal dari pejabat KONI.

Pengakuan itu disampaikan Supriyono saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

"Pak Mulyana bilang Rp 400 atau Rp 500 juta. Setelah ada uangnya, saya sampaikan ke Pak Ulum, saya kasi uangnya," kata Supriyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).

Supriyono mengaku diperintah oleh Mulyana dan Chandra Bakti yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mencarikan uang Rp 400 juta. Kemudian, Supriyono menghubungi pejabat KONI untuk mendapatkan uang Rp 400 juta. Uang tersebut diakui sebagai uang pinjaman.

Setelah uang tersebut didapatkan, dia menghubungi Ulum dan bertemu di depan masjid di Kantor Kemenpora. Kemudian dia melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Mulyana.

"Saya lapor ke Pak Mulyana setelah uang saya serahkan," imbuh Supriyono.

Terkait adanya uang tersebut, lanjut Supriyono, dia menyebut adanya pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora sudah bergulir sejak 2017.

Supriyono mengetahui, adanya pemberian uang tersebut dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Menurut Supriyono, pemberian uang itu dilakukan setiap kali KONI mencairkan dana hibah yang diterima dari Kemenpora.

"Saya ngobrol sama Pak Hamidy, sudah seperti itu dari 2017," ujar Supriyono.

Kesepakatan fee tersebut sudah disepakati sejak awal. Adapun, penerima fee sebagian besar adalah pejabat Kemenpora yang berhubungan langsung dengan proposal permintaan dana hibah yang diajukan KONI.

Febri mengamini jika fakta baru yang muncul dalam persidangan hari ini telah dituangkan jaksa dalam berkas penuntutan terdakwa. Namun, Febri lagi-lagi menjawab diplomatis saat disinggung fakta persidangan jadi bukti kuat KPK menjerat pejabat Kemenpora yang terlibat, khususnya Imam.

"Nanti itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut," pungkasnya.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap terang keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI. Dalam surat tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, kedua terdakwa disebut memberikan uang sebanyak Rp11,5 miliar kepada Imam Nahrawi.

Uang itu diterima Imam melalui Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto. Dalam surat tuntutan itu juga disebut jika Imam dan Ulum terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus suap tersebut.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mengesampingkan kelit Imam dan Ulum selama menjadi saksi dalam persidangan. Imam dan Ulum diketahui terus membantah menerima aliran uang haram tersebut.(Pon)

#Febri Diansyah #Imam Nahrawi #Kemenpora #Dana Hibah #KONI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Kontingen Indonesia Resmi Dikukuhkan, 432 Atlet Bersiap Buru Prestasi di Asian Games 2026
Sebanyak 432 atlet Indonesia resmi dikukuhkan untuk Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Kontingen akan bertanding di 35 cabang olahraga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Kontingen Indonesia Resmi Dikukuhkan, 432 Atlet Bersiap Buru Prestasi di Asian Games 2026
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Berita
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Setiap Keluarga Terima Bantuan Dana Hibah Rp 250 Juta, Cair Bulan Ini
Beredar unggahan yang berisi Menkeu Purbaya umumkan dana hibah cair Juli ini, setiap keluarga terima Rp 250 juta. Cek kebenaran faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Setiap Keluarga Terima Bantuan Dana Hibah Rp 250 Juta, Cair Bulan Ini
Olahraga
Legislator Tanggapi Pengakuan Desak Made Rita, Minta Tata Kelola Dukungan Atlet Dievaluasi
Desak Made Rita mengharumkan nama Indonesia dengan meraih medali emas dalam ajang bergengsi tersebut. 

Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Legislator Tanggapi Pengakuan Desak Made Rita, Minta Tata Kelola Dukungan Atlet Dievaluasi
Bagikan