Putusan Majelis Hakim dalam Kasus Jiwasraya Dinilai Bombastis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Oktober 2020
Putusan Majelis Hakim dalam Kasus Jiwasraya Dinilai Bombastis

Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018 Dion Pongkor menilai putusan majelis hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sangat bombastis bahkan terkesan sekedar menyenangkan publik.

Indikasinya, kata Dion, putusan yang dibuat majelis hakim mengabaikan fakta yang terjadi selama persidangan, termasuk mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25/PUU-XIV/2016 soal perhitungan kerugian negara.

"Kita sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita sampaikan, termasuk sejumlah fakta yang terjadi di persidangan," ujar Dion di Jakarta, Selasa (13/10).

Baca Juga:

Kasus Jiwasraya, Bos PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup

Menurutnya, dari awal kasus Jiwasraya ini banyak kajanggalan dan terkesan dipaksakan.
Salah satu kejanggalan putusan majelis dalam Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yakni terkait perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

Hal ini artinya, kerugian negara tidak dapat diartikan sebagai perkiraan kerugian, tapi harus benar-benar sudah nyata atau terjadi akibat tindak pidana yang dilakukan sehingga kata "dapat" dicabut oleh MK.

“Unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi atau nyata dan bukan hanya potensi apalagi hanya sekedar halusinasi,” sindirnya.

Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Namun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kata Dion perhitungan nilai kerugian yang dimasukan itu masih bersifat potential loss dan belum actual loss. Perhitungan tersebut, menurut dia, tidak bisa dikatakan kerugian.

Apalagi, berbagai portofolio saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya berpotensi terkerek naik jika sentimen pasar positif.
Sebab, naik turunya saham itu sangat tergantung isu-isu yang berkembang di pasar keuangan Indonesia.

"Dan saham-sahamnya masih ada sehingga belum bisa dikatakan kerugian rill,” terangnya.

Dion kembali menegaskan, perhitungan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini tidak jelas. Pasalnya, tidak menunjukkan secara nyata tindakan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara.

"Nah, dalam kasus Jiwasraya ini, tindakan terdakwa mana yang secara nyata menunjukkan kerugian negara? Ini kan nggak jelas. Jadi, unsur kerugian negara yang dinyatakan terbukti oleh Hakim, jelas tidak sesuai dengan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 yang telah menghapuskan kata "dapat" dalam pasal 2 (1) & 3 UU Tipikor," ulasnya.

Baca Juga:

Putusan Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Bantah Joko Hartono Tirto Kendalikan MI

Konsekuensi dari putusan MK yang mencabut kata "dapat" dalam Pasal 2 (1) & 3 UU Tipikor
adalah mengubah pasal tersebut dari delik formil menjadi delik materiil, yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara harus dihitung secara nyata atau riil.

"Dalam kasus Jiwasraya ini, sudah jelas JPU tidak dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara secara riil (actual loss). Dan majelis hakim pun setali tiga uang Jaksa. Putusannya copy paste dari tuntutan Jaksa," kata Dion. (Pon)

Baca Juga:

Tiga Eks Direksi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara senilai Rp90 miliar ini berakar dari kebijakan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Maret 2025
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Indonesia
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 16,8 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Indonesia
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Bagikan