Puspom Tegaskan Penggunaan Pelat TNI Perbuatan Pidana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 April 2024
Puspom Tegaskan Penggunaan Pelat TNI Perbuatan Pidana

Tangkapan layar Instagram @puspomtni pengendara arogan berinisial PWGA saat diperiksa di Jakarta, Selasa (16/4/2024). (ANTARA/Instagram/@puspomtni)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.

"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," ujar Mayjen Yusri dikutip Antara, Rabu (17/4).

Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.

Baca juga:

Bukan Aparat, Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat TNI Palsu Ternyata Pengusaha



Kemudian perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.


"Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata Yusri.

Yusri juga menjelaskan pihaknya telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

"Sehingga diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI," katanya.

Baca juga:

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI Ditangkap di Cempaka Putih



Yusri menambahkan apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI. Termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil.


Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya. "Apalagi penawaran melalui media 'online'," katanya.

Baca juga:

Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Berpelat Dinas Palsu Kini Diproses Hukum



Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang dibagikan oleh akun @jakartaselatan24jam yang diunggah pada Jumat (12/4). Di dalam video tersebut terlihat mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI bersikap arogan dengan berkendara secara ugal-ugalan.

"Seorang pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan plat dinas TNI terlibat perselisihan dengan pengendara lain di jalan tol. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan juga merupakan adik dari seorang jenderal," tulis akun tersebut.

Pengendara arogan tersebut telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

#Pelat Palsu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pelat Nomor Khusus DPR
Langkah-langkah ini diambil agar integritas dan kehormatan DPR RI tetap terjaga melalui pengawasan bersama antara masyarakat dan aparat penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pelat Nomor Khusus DPR
Berita Foto
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Motor tanpa pelat nomor pada bagian belakang motornya melintas di jalan Sisimangaraja, Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Mei 2025
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Indonesia
Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan di Tol Cikampek Buang Pelat Palsu di Bandung
PWGA bukan anggota TNI melainkan karyawan swasta
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 April 2024
Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan di Tol Cikampek Buang Pelat Palsu di Bandung
Indonesia
Puspom Tegaskan Penggunaan Pelat TNI Perbuatan Pidana
Sehingga diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 April 2024
Puspom Tegaskan Penggunaan Pelat TNI Perbuatan Pidana
Indonesia
Polisi Tindak Pengemudi Fortuner Arogan Jika Terbukti Warga Sipil
Nanti bisa dilihat perkembanganya, kalau dia sipil, Polri yang tangani
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 April 2024
Polisi Tindak Pengemudi Fortuner Arogan Jika Terbukti Warga Sipil
Indonesia
Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Berpelat Dinas Palsu Kini Diproses Hukum
Mabes TNI membeberkan perkembangan kasus seorang pria pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas yang ugal-ugalan di Tol Jakarta-Cikampek.
Frengky Aruan - Senin, 15 April 2024
Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Berpelat Dinas Palsu Kini Diproses Hukum
Bagikan