Puspom Tegaskan Penggunaan Pelat TNI Perbuatan Pidana

Tangkapan layar Instagram @puspomtni pengendara arogan berinisial PWGA saat diperiksa di Jakarta, Selasa (16/4/2024). (ANTARA/Instagram/@puspomtni)
Merahputih.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.
"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," ujar Mayjen Yusri dikutip Antara, Rabu (17/4).
Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.
Baca juga:
Bukan Aparat, Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat TNI Palsu Ternyata Pengusaha
Kemudian perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata Yusri.
Yusri juga menjelaskan pihaknya telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
"Sehingga diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI," katanya.
Baca juga:
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI Ditangkap di Cempaka Putih
Yusri menambahkan apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI. Termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil.
Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya. "Apalagi penawaran melalui media 'online'," katanya.
Baca juga:
Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Berpelat Dinas Palsu Kini Diproses Hukum
Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang dibagikan oleh akun @jakartaselatan24jam yang diunggah pada Jumat (12/4). Di dalam video tersebut terlihat mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI bersikap arogan dengan berkendara secara ugal-ugalan.
"Seorang pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan plat dinas TNI terlibat perselisihan dengan pengendara lain di jalan tol. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan juga merupakan adik dari seorang jenderal," tulis akun tersebut.
Pengendara arogan tersebut telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pelat Nomor Khusus DPR

Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang

Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan di Tol Cikampek Buang Pelat Palsu di Bandung

Puspom Tegaskan Penggunaan Pelat TNI Perbuatan Pidana

Polisi Tindak Pengemudi Fortuner Arogan Jika Terbukti Warga Sipil

Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Berpelat Dinas Palsu Kini Diproses Hukum
