Pulau Kucing Masuk RPJMD Pramono, PSI DKI: Belum Memiliki AMDAL

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Juni 2025
Pulau Kucing Masuk RPJMD Pramono, PSI DKI: Belum Memiliki AMDAL

Kepulauan Seribu. (Foto: Instagram/thisisindonesian)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, tetap konsisten menolak wacana Gubernur Pramono Anung buat pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil, Kabupaten Kepulauan Seribu.

Francine mengusulkan jika Pulau Tidung Kecil tetap akan dijadikan pulau tematik, sebaiknya dijadikan pulau tematik konservasi sesuai peruntukannya. Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pulau Tidung Kecil diperuntukkan sebagai wilayah konservasi perairan.

Ia pun menyoroti rencana pulau kucing di Pulau Tidung Kecil yang belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan masih dalam tahap konsep kajian teknis.

Karena itu, Francine meminta rencana itu dibatalkan dan Pulau Tidung Kecil dijadikan pulau tematik konservasi. "Agar sesuai peruntukannya, bukan dijadikan pulau kucing," ujar Francine.

Meskipun belum memiliki AMDAL dan masih di tahap konsep kajian teknis, rencana pulau tematik kucing ternyata sudah dimasukkan ke dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029.

Francine menyesalkan Pemprov DKI Jakarta melewatkan proses pembuatan AMDAL dalam pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil.

"Padahal AMDAL merupakan kajian penting mengenai dampak usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup dan diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut," ujar Francine.

Baca juga:

DKI Jakarta Targetkan 22 Ribu Sterilisasi Kucing 2025, Strategi Jitu Kendalikan Populasi Hewan Liar

Rencana pembuatan pulau tematik kucing tercantum di halaman 241 dan 242 naskah Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029 yang dapat diakses publik. Di sana disebutkan, destinasi wisata yang akan dikembangkan di antaranya pembangunan pulau tematik kucing yang direncanakan akan dibangun di Pulau Tidung Kecil.

Dalam naskah Rancangan Akhir RPJMD tersebut, Kawasan Pulau Tidung Kecil dikembangkan sebagai pusat edukasi yang mengedepankan pelestarian lingkungan, pusat konservasi, dan pusat budidaya pembibitan karang, ikan, penyu, dan biota laut lainnya.

Menurut Francine terdapat kontradiksi dalam dua hal yang direncanakan di Pulau Tidung Kecil.

"Jika sejumlah besar kucing direlokasi ke pulau tersebut, justru akan mengganggu ekosistem dan merusak konservasi di sana," ujar Francine.

Mantan Direktur LBH PSI ini mengingatkan, sesuai Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh usaha atau kegiatan yang melakukan introduksi jenis hewan wajib dilengkapi dengan AMDAL.

"Aturan ini dipertegas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat 2 Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021," ujar Francine.

Karena itu, Francine mengaku akan selalu konsisten menyuarakan penolakannya pada rencana pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil.

"Apalagi belum ada AMDAL untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari rencana ini. Padahal di dalam AMDAL juga ada rekomendasi untuk mitigasi dan pengelolaan dampak tersebut," ujarnya.

Baca juga:

Berisiko Ganggu Ekosistem di Kepulauan Seribu, PSI Minta Pramono Batalkan Rencana Buat Pulau Kucing

Terkait dengan masuknya rencana pembuatan pulau kucing tematik pada rancangan akhir RPJMD 2025-2029, Francine meminta agar diganti menjadi pulau tematik konservasi.

"Ini agar selaras dan sesuai dengan fungsi Pulau Tidung Kecil sebagai kawasan konservasi perairan, kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, pusat konservasi, pusat edukasi yang mengedepankan pelestarian lingkungan, dan area perlindungan biota, baik flora maupun fauna, sebagai upaya konservasi," tutur Francine.

"Ini sesuai dengan Pasal 67, 70, dan 94 Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku sampai tahun 2044," tambah Francine menegaskan.

Francine juga menyoroti masih kurangnya layanan kesehatan hewan di Jakarta.

"Saat ini di Jakarta hanya ada satu Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan di Jakarta Selatan untuk hewan domestik," ungkapnya.

Jarak Kepulauan Seribu yang jauh dari puskeswan dikhawatirkan akan menjadi halangan untuk memberikan layanan kesehatan pada kucing-kucing yang direlokasi ke Pulau Tidung Kecil.

"Tahun lalu ada 2 anjing yang meninggal di Shelter Hewan Jakarta milik Pemprov, padahal lokasinya masih satu kompleks dengan Puskeswan Ragunan. Bagaimana nasib kucing-kucing yang akan direlokasi ke Pulau Tidung Kecil jika benar-benar dilakukan," kata Francine.

Karena itu, Francine mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang mengakomodir usulannya dalam Rancangan Akhir RPJMD dengan adanya Rumah Sakit Hewan, pembangunan 15 puskeswan di Jakarta sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007, dan 10 moyanvet.

Ketiga hal ini berulang disampaikan Francine, termasuk dalam rapat-rapat Komisi B, dan di tahun 2026 Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan total 10 puskeswan dan 6 moyanvet.

"Sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 tahun 2007, Jakarta seharusnya minimal memiliki 15 puskeswan yang tersebar di seluruh wilayah DKI. Ini juga sesuai dengan janji kampanye gubernur sebelum menjabat," pungkasnya. (Asp)

#Pulau Kucing Jakarta #DPRD DKI Jakarta #PSI #Pemprov DKI Jakarta #Pramono Anung
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Dukung Penuh Olympic Day 2025, Dorong Generasi Muda Hidup Sehat dan Berprestasi
Gubernur Jakarta mengapresiasi penyelenggaraan Olympic Day 2025 sebagai wadah penyebaran nilai-nilai persahabatan, keunggulan, dan rasa hormat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Dukung Penuh Olympic Day 2025, Dorong Generasi Muda Hidup Sehat dan Berprestasi
Indonesia
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali menyegel empat lahan parkir off street ilegal di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun
Indonesia
DPRD DKI Tegaskan Kebakaran di Tamansari Bukan Musibah, Tapi Wajib Naik Status Jadi Bencana
Kalau itu dianggap bencana, pemerintah akan lebih serius
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
DPRD DKI Tegaskan Kebakaran di Tamansari Bukan Musibah, Tapi Wajib Naik Status Jadi Bencana
Indonesia
Dana Bagi Hasil Jakarta Dipotong Pusat Rp 15 T, Pramono Terpaksa Utak-atik Biaya Prioritas
Pemerintah Pusat memangkas dan abagi hasil ke Jakarta sebesar Rp 15 triliun hingga hanya menyisakan Rp 11 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Dana Bagi Hasil Jakarta Dipotong Pusat Rp 15 T, Pramono Terpaksa Utak-atik Biaya Prioritas
Indonesia
Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Jakarta, APBD Tahun Depan Berpotensi Merosot
Pemerintah pusat memangkas DBH sebesar Rp 15 triliun, yang kini tersisa Rp 11 triliun.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Jakarta, APBD Tahun Depan Berpotensi Merosot
Indonesia
Bertepatan dengan HUT ke-80 TNI, Car Free Day akan Tetap Digelar Minggu 5 Oktober 2025
Gubernur Pramono Anung memastikan Car Free Day Sudirman - Thamrin tetap berlangsung meski bertepatan dengan acara HUT ke-80 TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Bertepatan dengan HUT ke-80 TNI, Car Free Day akan Tetap Digelar Minggu 5 Oktober 2025
Indonesia
DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, turut menyoroti isu kebocoran di sektor parkir
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD
Indonesia
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Nama Rusdi tak tercantum dalam jajaran pengurus baru PSI yang dilantik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Indonesia
Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI
Kebijakan tarif Rp 80 berlaku untuk TransJakarta, MRT, LRT, LRT Jabodebek, hingga Mikrotrans.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI
Indonesia
Gubernur Pramono Sahkan Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakbar, Dipecah Jadi 3
Kelurahan Kapuk kini dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Sahkan Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakbar, Dipecah Jadi 3
Bagikan