Puan Perintahkah Andika Perkasa Jaga Soliditas Internal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 November 2021
Puan Perintahkah Andika Perkasa Jaga Soliditas Internal

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA/HO-TNI AD)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi I DPR akan menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada akhir pekan ini. Ketua DPR Puan Maharani berharap, dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut dihasilkan Panglima TNI terbaik.

"Yang capable dan kompeten untuk membawa TNI menjadi kekuatan pertahanan yang unggul dan hebat," kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (5/11).

Baca Juga:

DPR Peringatkan Jenderal Andika Perkasa Waspadai Ancaman Baru

Puan mengatakan, Panglima TNI ke depan harus memastikan tugas pokok TNI berjalan baik sebagai alat pertahanan yakni menegakan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45 serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Kita ingin panglima TNI yang baru nanti bisa mewujudkan kekuatan TNI yang disegani di kawasan," kata Puan.

Dia menambahkan, tantangan TNI makin besar karena kita tidak hanya menghadapi ancaman perang fisik (face to face) tetapi juga ancaman perang cyber yang menggunakan kemajuan tekhnologi, kecerdasan buatan, robotik, dan senjata presisi tinggi.

Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Antara)
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Antara)

"Apalagi dengan semakin intensnya dinamika globalisasi dan situasi pasca Pandemi, serta tantangan dalam bidang pertahanan yang semakin dinamis, seorang Panglima TNI dituntut mampu mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis dan mampu membuat terobosan-terobosan baru yang bukan business as usual dalam mewujudkan TNI yang profesional dan modern dalam rangka menjamin tetap tegakknya kedaulatan negara yang dicintai rakyat," paparnya.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, Panglima TNI harus menjaga soliditas internal demi menjaga NKRI.

"Kepada TNI, kita harus selalu ingat pesan Bung Karno, bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus kompak dan bersatu. Dan satu-satunya dasar agar supaya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkompak satu ialah dasar Pancasila. Kalau memakai dasar lain daripada Pancasila, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia akan terpecah belah. Pegang teguh akan hal ini, saudara-saudara,” kata Puan. (Pon)

Baca Juga:

Jenderal Andika Tak Akan Sampaikan Hal-Hal Strategis Secara Terbuka

#Panglima TNI #TNI #Jenderal Andika Perkasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan