PT Sarinah Disuntik Rp 50 Miliar Biar UMKM Bisa Ekspor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 September 2021
PT Sarinah Disuntik Rp 50 Miliar Biar UMKM Bisa Ekspor

Produk UMKM Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank memberikan pembiayaan Rp 50 miliar kepada PT Sarinah (Persero) untuk mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa Go Global.

"Kita juga melihat peluang kerja sama lainnya seperti Coaching Program for New Exporter (CPNE) untuk meningkatkan kapasitas UMKM berorientasi ekspor. Pada intinya kami akan dukung dan melakukan segala upaya untuk membantu UMKM khususnya yang berorientasi ekspor," kata Direktur Pelaksana I LPEI Dikdik Yustandi di Jakarta, Jumat (24/9).

Baca Juga:

Pasar Kratif Bandung Diharapkan Bikin UMKM Dapat Pasar Baru Saat PPKM

Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Fetty Kwartati mengatakan, pembiayaan modal kerja dari LPEI tersebut akan sangat membantu kami dalam menjalankan visi untuk mendukung UMKM dapat memasarkan produknya secara global.

"UMKM akan merasakan langsung manfaat dari fasilitas pembiayaan ini. Selain itu, kerja sama kedua belah pihak secara tidak langsung juga berkontribusi terhadap transformasi bisnis yang tengah kami lakukan," ujar Fetty.

Penandatanganan fasilitas pembiayaan antara LPEI dan PT Sarinah (Persero) itu akan menjadi awal dari kolaborasi dalam mendukung UMKM. Kedua belah pihak juga sepakat untuk bekerja sama dalam menciptakan eksportir UMKM Indonesia yang unggul dan memiliki daya saing di pasar internasional.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia yang berpotensi membawa produk lokal berkualitas mendunia.

LPEI memberikan pembiayaan Rp50 miliar kepada PT Sarinah (Persero) untuk mendukung pelaku UMKM bisa Go Global. (ANTARA/HO-LPEI)
LPEI memberikan pembiayaan Rp50 miliar kepada PT Sarinah (Persero) untuk mendukung pelaku UMKM bisa Go Global. (ANTARA/HO-LPEI)

LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional, memiliki mandat dalam mendukung UMKM khususnya yang berorientasi ekspor.

Sementara itu, sebagai kurator, PT Sarinah (Persero) berkomitmen untuk memasarkan produk UMKM ke pasar global. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah menjalin kerja sama duty free dengan perusahaan global sehingga nantinya produk-produk lokal Indonesia dapat dijual di jaringan duty free internasional.

PT Sarinah (Persero) mengapresiasi dukungan yang diberikan LPEI melalui fasilitas pembiayaan modal kerja dan berkomitmen secara konsisten membantu para UMKM Indonesia untuk berbicara lebih banyak di kancah internasional. (Asp)

Baca Juga:

Aplikasi PeduliLindungi Bakal Dikembangkan untuk Pembayaran UMKM

#UMKM #Produk UMKM #Kredit Bank #Pemulihan Ekonomi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan sisa alokasi plafon KUR yang masih terbuka lebar tahun ini untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KUR Bikin 511.000 Pengusaha UMKM Berhasil Naik Kelas
Indonesia
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Menko Zulhas ingatkan angsuran pertama utang Koperasi Merah Putih ke Himbara jatuh tempo September 2026. Pemerintah targetkan verifikasi rampung Agustus, total pinjaman Rp240 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Bagikan