MERAHPUTIH.COM - KERETA Api Indonesia (KAI) memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi melalui pengembalian uang tiket bagi penumpang perjalanan KA jarak jauh yang terdampak kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Hingga 28 April 2026 pukul 11.00 WIB, sebanyak 4.878 tiket telah diuangkan kembali.
Vice President of Corporate Communication of KAI Anne Purba menjelaskan kebijakan refund diberlakukan secara penuh untuk memberikan kepastian bagi pelanggan. "KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan," ujar Anne, Selasa (28/4).
Secara rinci, pengembalian tiket diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta api pengganti atau moda lanjutan.
Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak.
Baca juga:
KAI Refund Tiket 100 Persen Usai Tragedi Maut Bekasi Timur, Begini Cara Klaim Biar Cepat Cair
Pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenai biaya tambahan. Sementara itu, apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI mengupayakan moda lanjutan, dan apabila tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh.
Proses refund dapat dilakukan melalui beberapa kanal. Di loket stasiun, pelanggan dapat mengajukan pembatalan dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi dengan pengembalian dana melalui tunai atau transfer.
Melalui Contact Center 121, pelanggan cukup menyampaikan kode booking dan data identitas, kemudian dana akan ditransfer langsung ke rekening yang didaftarkan. Untuk perjalanan yang dibatalkan perusahaan, refund juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI .
Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan. Selain itu, pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan.
Sementara itu, berdasarkan pembaruan data hingga pukul 13.26 WIB, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi, sedangkan korban luka mendapatkan penanganan di sejumlah rumah sakit.
KAI menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Pihaknya juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini.
"Di tengah kondisi yang tidak mudah, kami berupaya memastikan setiap korban tertangani dengan baik, keluarga tetap mendapatkan informasi yang jelas, dan pelanggan memperoleh haknya melalui proses pengembalian tiket secara penuh," tutup Anne.(Asp).
Baca juga: