PT INKA Tak Mau Kembalikan Uang Muka Pemprov DKI Soal Pengadaan Bus TJ

Ilustrasi Bus Transjakarta (MP/Arie Majorca)
MerahPutih.com - PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) tak mau mengembalikan uang muka atau DP yang sudah dibayarkan Pemprov DKI saat pembayaran pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2013 lalu.
"INKA sudah mendapatkan uang muka. Nah ini INKA kan maunya kalau itu dibatalkan, kan bukan dari kita yang membatalkan. Ya, INKA maunya enggak mengembalikan uang muka dong," kata Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler PT INKA, Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/7).
Baca Juga: BPK Sarankan Anak Buah Anies Gugat Perusahaan Penyedia Transjakarta
Hartono menjelaskan, pihaknya telah melalui rangkaian tender penyediaan armada TransJakarta tersebut secara resmi, tanpa ada kongkalikong dengan pihak Pemprov DKI. "Persekongkolan yang mana nih? Kita kan fair mengikuti tender sesuai dengan mekanisme yang ada," cetus dia.
Ia pun mengajak Pemprov DKI untuk duduk bersama berkoordinasi mencari solusi terbaik dari persoalan itu, ketimbang mengajukan gugatan ke pengadilan. Hartono berharap ada jalan keluar terkait permasalahan pengadaan moda transportasi umum di Jakarta itu pada tahun 2013.
"Begitu ada permasalahan, terus kemudian kontrak itu kan menjadi enggak jelas ya. Kalau itu dibatalkan dan INKA harus mengembalikan uang muka kan INKA semakin terpuruk juga," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI berniat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengembalian uang muka penyediaan bus Transjakarta dari para perusahaan. Hal itu untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017.
Sebab, para perusahaan itu tidak mengembalikan uang muka pengadaan bus sebesar 20 persen yang telah dibayarkan Pemprov DKI.
Baca Juga: Tarif LRT Kelapa Gading-Velodrome Ditetapkan Rp 5.000
Pengadaan bus transjakarta tahun 2013 diketahui bermasalah. Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun itu.
LHP BPK saat itu meminta Pemprov DKI pengembalian uang muka lantaran saat proses pengadaan armada di tahun 2013, karena terbukti terjadi permufakatan jahat antara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dengan pihak perusahaan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hari Ini Transjakarta Kerahkan 4.907 unit Angkut Penumpang, Tarif Masih Rp 1 Sampai 7 September 2025

Pramono Anung Tegaskan Layanan Transportasi Umum di Jakarta Pulih Total, Tarif Transjakarta dan MRT Gratis Hingga 7 September 2025

Transjakarta Hentikan Operasional Akibat Pembakaran Tujuh Halte

Daftar 7 Halte Transjakarta yang Hancur Dibakar Massa, Layanan Terhenti Pagi Ini

Buntut Demo di Depan Gedung DPR/MPR, Transjakarta Alihkan Rute dan Hentikan Layanan di Beberapa Koridor Utama

Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta

Kemacetan Brutal Terjadi di Rute Transjakarta Pagi Ini, Petugas Ditempatkan di Titik-Titik Krusial

Warga Penyangga Jakarta Sekarang Punya Pilihan Transportasi Murah, Ketua DPRD DKI Pastikan Anggarannya Cukup

Ini Dia 3 Teknologi Rahasia Transjakarta yang Bakal Bikin Penumpangnya akan Lebih Mudah
