PT Freeport Divestasi 51 Persen Atau Angkat Kaki dari Indonesia
Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan (tengah) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri) dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kanan). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.Com - Pemerintah tetap menginginkan PT Freeport melakukan divestasi 51 persen saham, jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Selain itu PT Freeport juga wajib membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan dalam kurun lima tahun dari sekarang.
Sikap tegas ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ini kan masih jalan (perundingan), enggak mungkin enggak disepakati. Divestasi 51 persen dan smelter itu harga mati," katanya.
Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (21/8), mengatakan meski perundingan terus berjalan, ia meyakini dua poin dalam kesepakatan tersebut akan disepakati oleh pemerintah dan PTFI (PT Freeport Indonesia). Dua poin selain divestasi saham dan pembangunan smelter yakni perpanjangan kontrak dan stabilitas investasi.
Menurut Luhut, pemerintah tidak akan tunduk kepada pihak manapun, termasuk Freeport, terkait pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tetap menghormati kontrak yang sudah ada, yakni Kontrak Karya (KK) yang berakhir 2021.
Dengan demikian, tambang milik perusahaan AS itu di Papua akan menjadi milik Indonesia begitu kontrak selesai. Beda dengan Blok Mahakam.
Dalam konteks kasus Blok Mahakam, pemerintah memberikan kesempatan kepada kontraktor yang habis kontrak, Total, untuk masuk kembali dengan porsi kepemilikan saham tertentu.
"Sikap kami kan sudah pasti. Berkali-kali enggak akan pernah mundur. Analoginya kalau kontrak ini dibiarkan juga 2021 selesai. Masak kita harus nurut mereka, ya tidak lah. Tapi kami menghormati setiap kontrak yang ada. seperti Mahakam saja, Total itu, begitu selesai dia ingin kembali masuk lagi, silahkan, 39 persen," terang Luhut B Pandjaitan.
Ada pun terkait perpanjangan kontrak yang PTFI minta agar bisa diperpanjang sekaligus hingga 2041, Luhut mengatakan hal tersebut dapat dirundingkan setelah kesepakatan resmi mengenai divestasi.
"Kalau sudah 51 persen divestasi tidak ada 'issue' (masalah), nanti teknisnya diomongin saja, apakah akan melanggar peraturan, lihat nanti," ujarnya.
Peraturan di Indonesia menyebutkan bahwa perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa dilakukan bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun seperti keinginan PTFI. Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada 2021, namun kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg
Indonesia Raih Tambahan Divestasi 12 persen Saham Freeport Gratis, Total Kepemilikan Saham di PTFI Capai 63 Persen pada 2041
17 Hari 5 Pekerja Terjebak Longsor, Freeport Minta Doa dan Dukungan Moral dari Publik
2 Tewas Sudah Dimakamkan, Nasib 5 Pekerja Freeport Terjebak Longsor Masih Gelap Hingga Hari ke-17
7 Pekerja Masih Terjebak Lonsor Bawah Tanah, PT Freeport Hentikan Produksi
9 Hari Pekerja Freeport Terjebak Longsor, Evakuasi Masih Terkendala Faktor Cuaca
Produksi PT Freeport Berkurang Akibat Longsor Lumpur Bijih Basah, 7 Pekerja Masih Dicari
Cuma 30% Beroperasi, Produksi Freeport Indonesia Anjlok Imbas Longsor Tambang Grasberg